Angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, masih mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 68 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual terhadap anak menjadi kasus terbanyak.
Data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tidore Kepulauan menunjukkan, dari puluhan kasus tersebut, persetubuhan terhadap anak menempati posisi tertinggi dengan 14 kasus. Dari jumlah itu, 11 kasus telah diselesaikan, sementara 3 kasus masih dalam proses hukum.
Tak hanya itu, kasus pencabulan anak juga tergolong tinggi, mencapai 9 kasus, dengan 6 kasus masih berjalan dan 3 kasus telah tuntas. Sementara kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 12 kasus, seluruhnya telah ditangani.
Kepala P2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, Hasbi Marsaoly, mengungkapkan bahwa kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) juga cukup signifikan, yakni 15 kasus, dan seluruhnya telah diselesaikan.
“Kasus-kasus yang kami tangani sepanjang 2025 didominasi kekerasan seksual terhadap anak, ini menjadi perhatian serius,” kata Hasbi.
Kekerasan seksual juga terjadi pada kelompok dewasa. Data P2KBP3A mencatat 3 kasus pencabulan dewasa, dengan 1 kasus masih berproses dan 2 kasus selesai. Selain itu, terdapat 1 kasus pelecehan seksual, 1 kasus persetubuhan dewasa, serta 1 kasus pemerkosaan, yang seluruhnya telah ditangani oleh pihak terkait.
Sementara untuk kekerasan non-seksual pada orang dewasa, tercatat 5 kasus penganiayaan, 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 2 kasus kekerasan psikis, yang juga telah diselesaikan.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Tidore menjadi daerah dengan kasus tertinggi, mencapai 25 kasus, disusul Tidore Timur sekitar 15 kasus, Tidore Selatan 10 kasus, sementara Oba Selatan menjadi wilayah dengan kasus paling rendah.
Menurut Hasbi, tingginya angka kekerasan, khususnya kekerasan seksual, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya pemahaman agama, serta minimnya komunikasi dalam keluarga.
“Ini persoalan serius yang harus ditangani bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga dan lingkungan,” tegasnya.
Sebagai upaya penanganan, P2KBP3A memberikan pendampingan psikologis, konseling rutin, pendampingan hukum dan medis, serta mediasi keluarga bagi korban. Pihaknya juga menggandeng Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan perlindungan korban dan penegakan hukum berjalan seimbang.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kementerian Agama, pemerintah desa dan kelurahan, serta Dinas Pendidikan.
“Surat edaran ini menekankan penguatan peran institusi keagamaan, desa/kelurahan, dan satuan pendidikan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari edukasi moral hingga penguatan komunikasi di keluarga dan sekolah,” pungkas Hasbi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.