Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, memastikan akan mulai menangani kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2026. Rencana penanganan perkara korupsi ini sebenarnya telah disiapkan sejak beberapa tahun terakhir, namun baru dapat direalisasikan tahun ini setelah ketersediaan anggaran.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad, mengatakan, anggaran pra-penyelidikan kasus korupsi telah dialokasikan pada 2026, sehingga pihaknya resmi dapat memulai penanganan perkara tersebut.

“Iya, anggaran pra-penyelidikan untuk kasus korupsi sudah ada di tahun ini. Namun kami belum mengetahui secara pasti berapa besar anggaran yang tersedia dan berapa target kasus yang akan ditangani,” ujar Achmad saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 10 Februari 2026.

Meski demikian, tambah Achmad, Polres Pulau Taliabu akan segera melakukan langkah pencegahan dengan menggelar sosialisasi antikorupsi ke desa-desa. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi sejak dini.

Achmad juga mengakui saat ini pihaknya masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia, khususnya penyidik di bidang tindak pidana korupsi.

“Kami masih kekurangan personel penyidik tipikor,” terangnya.

Mantan Kasat Narkoba itu pun mengimbau masyarakat Pulau Taliabu yang memiliki data awal atau informasi dugaan tindak pidana korupsi agar tidak ragu melaporkannya ke Polres Pulau Taliabu.

“Jika masyarakat sudah mengantongi data awal dugaan korupsi, silakan laporkan ke Polres Taliabu. Karena di tahun 2026 ini kami sudah resmi menangani kasus korupsi,” tandasnya.