Wali Kota terpilih Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, menegaskan akan menerapkan disiplin ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai yang sering bolos atau masuk kantor sesuka hati akan dievaluasi dan berpotensi dinonjobkan.
“Kedisiplinan ASN harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat,” ujar Muhammad Sinen pada Senin, 10 Februari 2025.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus bagi ASN yang merupakan istri atau suami pejabat. “Jangan merasa istri pejabat lalu masuk kantor seenaknya. Semua harus tepat waktu. Jika suami melanggar, istri juga harus siap menerima konsekuensinya. Bagi saya dan Abang Leman, disiplin adalah harga mati,” tegasnya.
Terkait dengan politik, Muhammad Sinen menyatakan memahami bahwa dalam proses Pilkada, ada ASN yang memiliki pilihan berbeda. Namun, ia menyesalkan keterlibatan beberapa ASN yang secara terang-terangan bermain politik praktis. “Saya tahu ada Lurah dan Camat yang bahkan bertaruh dalam sidang MK. Ini jelas pelanggaran,” katanya.
Karena itu, menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025, pihaknya akan mengevaluasi sejumlah lurah yang terbukti terlibat politik praktis. “Edaran Mendagri menyatakan evaluasi bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu enam bulan,” tambahnya.
Muhammad Sinen juga menegaskan bahwa disiplin ASN bukan hanya soal aturan, tetapi bagian dari pembinaan agar mereka lebih tertib dalam menjalankan tugasnya. “Dalam sumpah jabatan, ada poin tentang menjaga rahasia negara. Jika ada ASN yang melanggar ini, tentu tidak pantas,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menyebutkan bahwa tingkat kedisiplinan ASN masih cukup tinggi, tetapi tetap ada beberapa yang sering izin atau sakit. “Secara normatif masih aman, dan sejauh ini belum ada keluhan dari pegawai,” jelasnya.
Salah satu tolok ukur disiplin ASN adalah berdasarkan absensi dalam apel pagi dan sore. ASN yang terlambat atau tidak mengikuti apel akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali). “Sanksinya jelas, TPP akan dipotong. Untuk tenaga non-ASN, keputusan diserahkan kepada masing-masing pimpinan OPD,” katanya.
Selain pemotongan TPP, ASN yang tidak disiplin juga bisa dikenai sanksi administrasi, seperti teguran lisan dan tertulis. Jika tetap tidak ada perbaikan, sanksi lebih tegas seperti pemotongan gaji bisa diberlakukan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.