Menyikapi isu terkait pengosongan salah satu kedai rumah makan di pusat kuliner oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Tidore Kepulauan, dua staf khusus Wali Kota Tidore Kepulauan, Boniya Manggis dan Rustam Ismail, memberikan pandangan hukum terkait kebijakan tersebut.
Menurut Boniya Manggis, pengosongan kedai Boltim di kawasan kuliner Pantai Tugulufa merupakan bagian dari pengelolaan aset pemerintah daerah sesuai dengan aturan hukum terkait sewa-menyewa bangunan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bangunan kedai atau warung makan di kawasan Pusat Kuliner Tugulufa tidak dapat disewa atau diperpanjang secara terus-menerus karena merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Alasan utama pengosongan Kedai Nasbag Boltim sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kedai Nomor 500.2.2/577.C/27/2024 tertanggal 2 Januari 2024, yang ditandatangani antara Kepala Disperindagkop dan UKM atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan saudari Eva Paputungan selaku penyewa unit kedai kuliner Tugulufa Nomor 1914,” jelas Boniya, Senin, 24 Februari 2025.
Ia menambahkan, dengan berakhirnya perjanjian ini, Pemerintah Kota melalui Disperindagkop dan UKM memiliki hak penuh untuk menghentikan seluruh kegiatan penyewa di atas bangunan kedai yang menjadi objek perjanjian tanpa syarat dan beban apa pun.
“Dalam perjanjian tersebut, pihak penyewa wajib mengosongkan kedai dengan biaya sendiri dan menyerahkannya kembali kepada pemerintah selambat-lambatnya 30 hari sejak perjanjian berakhir. Selain itu, pemberitahuan pengosongan juga telah disampaikan sebelumnya oleh Disperindagkop dan UKM kepada penyewa,” tambahnya.
Sementara itu, Rustam Ismail menegaskan bahwa kebijakan pengosongan kedai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Disperindagkop dan UKM tidak melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
Eksekusi Paksa hingga Pengosongan, Kedai Nasbag Boltim di Tidore Pindah Tempat
“Kebijakan ini diambil sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memiliki hak untuk menata kembali tata kelola kedai kuliner yang dibangun di sepanjang Pantai Tugulufa. Evaluasi perjanjian sewa-menyewa ini dilakukan secara berkala guna memastikan pengelolaan aset daerah berjalan optimal,” jelas Rustam.
Ia menambahkan bahwa perjanjian sewa-menyewa kedai di pusat Kuliner Tugulufa dievaluasi setiap tahun. Pemerintah memiliki alasan mendasar dalam mengambil kebijakan ini, selama tidak merugikan penyewa selama masa kontrak masih berlaku. Namun, ketika masa perjanjian berakhir, kebijakan tersebut dapat diambil tanpa melanggar hak penyewa.
“Dalam hal ini, Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kedai Nomor 500.2.2/577.C/27/2024 yang berlaku sejak 2 Januari 2024 telah berakhir pada Selasa, 31 Desember 2024. Oleh karena itu, secara hukum, pengelola kedai tidak lagi memiliki hak atas tempat tersebut kecuali ada perjanjian baru,” tegasnya.
Rustam menekankan bahwa setelah perjanjian sewa berakhir, pengelola kehilangan hak untuk menempati kedai maupun kewajiban membayar retribusi.
“Selama pemerintah belum mengeluarkan perjanjian baru, maka hak dan kewajiban pengelola atas kedai tersebut otomatis berakhir,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.