Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tengah merancang regulasi terkait pembatasan jam aktivitas masyarakat di hari Jumat sebagai bagian dari upaya menjadikan Tidore sebagai Kota Santri.

Kepala Bagian Hukum Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faroek, mengungkapkan bahwa saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan.

“Kami di bagian hukum telah menjadwalkan pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota mengenai pembatasan jam aktivitas masyarakat. Pembahasan ini akan dilakukan besok,” ujar Abukasim saat ditemui usai kegiatan Tiba-Tiba Ramadan, Rabu 19 Maret 2025 malam.

Menurutnya, regulasi ini masih dalam tahap penyusunan materi secara mendalam sebelum nantinya disahkan. Jika diterapkan, aturan tersebut akan membatasi jam operasional masyarakat mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT setiap hari Jumat.

“Selain pembatasan jam aktivitas masyarakat, aktivitas pemerintahan daerah juga akan dihentikan sementara, dan baru akan kembali berjalan setelah pukul 14.00 WIT,” tambahnya.

Pembatasan ini, kata Abukasim, sementara hanya akan diterapkan di Pulau Tidore, sedangkan untuk wilayah daratan Oba masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Hal ini karena jalur tersebut merupakan lintasan antara kabupaten dan kota yang memiliki dinamika berbeda.

“Kami masih mempertimbangkan penerapan aturan ini di daratan Oba, karena jalur tersebut merupakan lintasan utama yang menghubungkan daerah lain,” pungkasnya.