Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun 2020.
Saat ini, proses penanganan perkara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, tim dari BPK RI telah turun langsung ke Pulau Taliabu untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Taliabu, Usman, saat ditemui di kantornya pada Senin, 7 Juli 2025, menjelaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPK diterima.
“Kami hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Jika hasil itu sudah diserahkan ke kami, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Usman.
Ia menyebutkan, sejauh ini Kejari telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, mulai dari pihak komisaris hingga pejabat Pemerintah Daerah (Pemda). Kasus ini pun telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Calon tersangka sebenarnya sudah kami kantongi, namun belum bisa diumumkan karena masih menunggu hasil perhitungan dari BPK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Usman menyampaikan bahwa tim penyidik juga telah memeriksa satu orang ahli di bidang perbendaharaan negara, dan berencana menambah satu ahli lagi dalam waktu dekat.
“Kami sudah periksa satu ahli, dan rencananya akan tambahkan satu lagi,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa gelar perkara untuk penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Jika tidak terlaksana pada Juli ini, maka akan dilakukan pada Agustus mendatang.
“Kalau bukan bulan Juli, berarti Agustus kami sudah gelar penetapan tersangka. Saat ini tinggal menunggu hasil dari BPK,” tegas Usman.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari dana penyertaan modal Pemda kepada PT. TJM.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.