Warga Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, memboikot dua jetty tambang nikel di daerah tersebut. Aksi pemblokiran Jetty Kaitin dan Jetty Loalo itu berlangsung sejak Selasa, 15 Juli 2025. Mereka menghentikan aktivitas puluhan alat berat yang tengah mengangkut ore nikel ke kapal tongkang.

Menurut Yatox, salah satu warga Gebe, aksi ini dipicu dugaan bahwa kedua jetty belum mengantongi izin operasi. Ia juga menyebut aktivitas penambangan di Blok Loalo, Desa Sonof Kacepo, ilegal.

“Pendaratan alat berat dimulai sejak 23 Juni 2025. Namun kendati itu ilegal, tapi sudah ada kapal tongkang yang dipantau telah keluar membawa ore nikel yang bersumber dari Blok Loalo, yang disinyalir menuju ke Sulawesi,” ujar Yatox dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.

Warga, kata Yatox, kecewa dengan sikap pemerintah kecamatan, otoritas pelabuhan, dan aparat keamanan yang dinilai tutup mata. Mereka bahkan menduga ada keterlibatan aparat dalam praktik tambang ilegal tersebut.

Padahal, kata Yatox menegaskan, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal itu mengancam pelaku tambang ilegal dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Pasal yang mengatur sanksi pidana untuk penambangan ilegal, termasuk nikel, adalah Pasal 158. Pasal ini menetapkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar untuk setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin” kata Yatox, melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Warga mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Ia menyerukan solidaritas nasional untuk menyelamatkan Kepulauan Gebe dari cengkeraman tambang. “Ini mestinya harus dibebaskan dari seluruh aktivitas tambang sekaligus dilakukannya pemulihan total terhadap kondisi sosial dan ekologisnya,” ujarnya.

Rabul Sawal
Editor
La Ode Zulmin
Reporter