Sebanyak 984 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Tidore Kepulauan Tahap I Tahun 2024 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan pada Senin, 21 Juli 2025, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota serta Sekretaris Daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen mengingatkan bahwa sebagai abdi negara, para PPPK harus senantiasa bekerja demi kepentingan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya pelayanan yang baik serta kedisiplinan sebagai nilai yang tidak bisa ditawar.

“Setelah menerima SK ini, loyalitas juga menjadi hal penting bagi seorang ASN. Bagi para PPPK yang baru saja menerima SK, gaji akan mulai dibayarkan terhitung sejak 1 Agustus 2025. Tinggal 10 hari lagi, Bapak dan Ibu sudah bisa menerima gaji,” jelasnya.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada peserta paruh waktu yang belum lulus dalam seleksi tahap I agar tidak berkecil hati, karena mereka tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“Jangan lagi mempertanyakan nasib. Meskipun belum lulus, Bapak dan Ibu yang sudah terdaftar sebagai tenaga paruh waktu tetap akan menerima gaji, meskipun jumlahnya tidak sama dengan pegawai penuh waktu. InsyaAllah, kalian tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tambahnya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa tenaga paruh waktu masih memiliki banyak peluang untuk mengembangkan diri di luar jam kerja.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 392 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerima formasi sebanyak 1.649 orang, yang terdiri dari 127 tenaga guru, 696 tenaga kesehatan, dan 826 tenaga teknis.

“Hasil seleksi nasional menunjukkan bahwa PPPK yang lulus Tahap I sebanyak 984 orang, dengan rincian 19 tenaga kesehatan, 88 tenaga guru, dan 701 tenaga teknis,” jelas Rusdy.

Ia mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK dan menegaskan bahwa PPPK memiliki tanggung jawab yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Selamat bergabung di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS, termasuk memenuhi target kinerja, mematuhi hari dan jam kerja, serta menjaga disiplin dan integritas,” pungkasnya.