Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum menggelar rapat pembahasan dua rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Tidore Kepulauan pada Rabu, 30 Juli 2025, itu membahas Rancangan Perwali tentang Penyelenggaraan Retribusi Daerah serta Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Dana Tak Terduga.

Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa pertemuan ini penting untuk mendorong tertib administrasi dan peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan Perwali ini didasari pada kebutuhan penyesuaian regulasi, karena beberapa aturan turunannya sampai pada Peraturan Wali Kota,” jelas Yakub.

Ia menambahkan bahwa Perwali terkait hibah dan bantuan sosial sebenarnya sudah ada, yakni Perwali Nomor 52 Tahun 2017. Namun, karena adanya kebutuhan penginputan data pendukung pada aplikasi MCSP, perlu dilakukan penyesuaian dengan Permendagri.

“Saya pikir pembahasan rancangan ini sangat penting karena akan berdampak langsung pada pelaksanaan kegiatan sejumlah OPD. Maka dari itu, sinergi antar-OPD sangat diperlukan untuk segera menuntaskan pembahasan ini agar target bisa tercapai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, Abukasim Faruk, menyampaikan bahwa pembahasan ini dilatarbelakangi oleh surat yang diterima terkait dua rancangan Perwali tersebut.

“Kedua rancangan ini sangat mendesak untuk segera diatur. Khusus untuk hibah dan bantuan sosial, memang Perwali Nomor 52 Tahun 2017 masih berlaku, namun harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Abukasim.

Ia berharap proses penyesuaian ini bisa segera dilakukan agar regulasi yang ada tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah.