Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, menolak eksepsi masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur. Putusan sela itu dinilai mengabaikan prinsip Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation yang seharusnya melindungi pejuang lingkungan.

Sidang ketiga perkara pidana dengan nomor 109/PID.B/2025/PN SOS dengan terdakwa Sahil Abubakar dkk digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025. Agenda putusan sela sekaligus pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menyatakan eksespsi tak dapat diterima, meski pengacara warga menilai dakwaan JPU tidak jelas, keliru, dan bertentangan dengan Pasal 143 KUHP.

“Dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya dibatalkan demi hukum. Apalagi perkara ini jelas-jelas masuk kategori SLAPP sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” jelas Wetub Toatubun, pendamping hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) dalam keterangan tertulis.

Empat pejuang lingkungan masyarakat adat Maba Sangaji saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Foto: Rabul Sawal/Kadera.id

Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Asma Fandun, beralasan belum ada bukti yang menunjukkan para terdakwa sebagai pejuang lingkungan. Isu Anti-SLAPP, katanya, akan dipertimbangkan pada pemeriksaan pokok perkara. “Tidak ada bukti yang menunjukkan sebelas tahanan sebagai pejuang lingkungan,” jelas Fandun membacakan putusan sela.

Wetub menerangkan, majelis hakim harusnya mejuruk atau memakai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup saat agenda pemeriksaan pokok perkara nanti dan harus objektif melihat kasus ini, serta memegang prinsip hak asasi manusia sebagai landasan.

Sekadar diketahui, sidang keempat akan dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Rabul Sawal
Editor
Mansyur Armain
Reporter