Warisan dari Kota Tidore Kepulauan tidak mendapatkan rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI untuk masuk dalam daftar 10 warisan budaya Maluku Utara tahun 2025.

Dari sepuluh warisan budaya yang direkomendasikan oleh BPK Wilayah XXI, hanya berasal dari Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Halmahera Timur.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tidore Kepulauan, Daud Muhammad, menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah mengusulkan tiga warisan budaya untuk ditetapkan tahun ini.

“Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tidore Kepulauan mengusulkan tiga warisan budaya, namun yang ditetapkan oleh BPK Wilayah XXI ada empat warisan budaya, dan semuanya bukan dari Tidore,” ungkap Daud, Rabu, 12 November 2025.

Tiga warisan budaya yang diusulkan oleh Tidore antara lain Taji Besi, Tarian Kie Raha, dan Tarian Legu-Legu.
“Sepanjang tahun 2025, kami sudah menginput tiga warisan budaya baru untuk diakomodir,” tambahnya.

Daud menjelaskan, proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi Dapobud, untuk kemudian diverifikasi di tingkat provinsi. Namun, hingga saat ini pengusulan dari Tidore belum lengkap karena masih kekurangan data pendukung seperti video Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

“Kami masih melakukan koordinasi dan melengkapi data untuk tiga warisan budaya tersebut,” jelasnya mengakhiri.