Warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan dan Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi menggeruduk kantor CSR Harita Nickel hingga blokade jalan untuk menghentikan kegiatan pembangunan bandara milik PT Harita Nickel, pada Kamis, 16 April 2026. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan warga.
Irwan, koordinator aksi mengatakan, massa melakukan aksi di tiga titik seperti di jetty perusahaan, kantor CSR PT Harita Nickel dan jalan akses bandara milik perusahaan tersebut. Mereka menuntut ganti rugi 400 pohon cengkeh di lahan seluas 6,5 hektare milik warga bernama Alimusu yang diduga diserobot PT Harita Nickel untuk bandara.
“Ini ada sementara blokade akses jalan menuju bandara Harita,” katanya kepada reporter Kadera.id, saat dikonfirmasi, Kamis siang, 16 April 2026.
Ia bilang, pihak Harita Nickel pernah menawarkan ganti rugi kepada Alimusu. Namun, karena tawaran ganti rugi tidak sebanding dengan luas lahan, Alimusu justru menolak. Karena selain lahan, ada juga tanaman cengkeh yang selama ini sudah menjadi penghidupan mereka
“Perusahaan nego awal mau Rp1,2 M. Tapi Alimusu tara [tidak] mau. Paitua [Alimusu] mau Rp15,6 M atas ganti rugi tersebut,” ungkapnya.
Meski sengketa lahan belum diselesaikan, tapi pembangunan bandara Harita tetap berlanjut. Karena itu, koalisi bersama warga Soligi menggelar aksi penuntutan ganti rugi.
Irwan menjelaskan, sengketa lahan tersebut mulai terjadi pada 2022. Saat itu, tim Land Acquisition (LA) Harita Group lakukan pengukuran lahan milik Alimusu bersama warga lainnya.
Namun, hasil pengukuran lahan tidak pernah diperlihatkan kepada warga. Pihak perusahaan hanya menyampaikan secara lisan bahwa lahan Alimusu hanya 5,5 hektare, tanpa bukti akurat dan peta pengukuran.
Irwan bilang, Alimusu pernah dipanggil Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi. Dalam pertemuan tersebut, Arifin memberikan uang Rp300 juta kepada Alimusu. Uang tersebut diterima karena Alimusu mengira bukan untuk penjualan lahan, dan sebagai bentuk terima kasih dari Harita Nickel.
“Saat itu, mereka kasih paitua [Alimusu] uang terima kasih. Uang Rp300 juta itu atas nama Harita,” ungkapnya.
Namun, Irwan bilang, setelah menerima uang tersebut, lahan Alimusu ternyata sudah digusur. Menyaksikan penggusuran lahan tersebut, Alimusu langsung menghalangi pekerjaan bandara.
“Pada akhir 2025, Alimusu mengaku lihat dong [perusahaan] sudah menggusur lahan. Di situlah Alimusu menyetop pekerjaan bandara di lahan miliknya,” ucapnya.
Koalisi dan warga mendesak pemerintah maupun pihak Harita Nickel agar segera menyelesaikan persoalan ini, karena dianggap sudah merugikan warga setempat.
Sementara, Humas Harita Nickel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat soal masalah tersebut belum merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.