Sejumlah massa aksi tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Masyarakat Kawasi menggelar demonstrasi di depan kantor Harita Nickel di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka menuntut perusahaan tambang sekaligus pengolahan bijih nikel ini bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis dan pelanggan HAM yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, selama operasionalnya.

Salah satu tuntutan mendesak yang dibentangkan lewat spanduk besar ialah mendesak Harita segera penuhi hak dasar warga Kawasi, terutama air bersih, sediakan listrik 24 jam, fasilitas kesehatan memadai, dan pendidikan bagi anak-anak kampung tersebut. Mereka juga menuntut agar menghentikan upaya relokasi paksa warga Kawasi ke kawasan Ecovillage yang selama ini memicu konflik antar warga.

“Kami menuntut agar Harita Nickel penuhi hak dasar warga tersebut, dan menghentikan upaya memindahkan warga ke kawasan ecovillage. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap segala kerusakan ekologis yang terjadi di Kawasi selama ini,” jelas Mikael M. Doru, koordinator aksi, dalam siaran pers yang diterima Kadera.

Selama kurang lebih satu tahun terakhir warga Kawasi melakukan protes atas akses listrik dan air bersih yang tak kunjung dipenuhi perusahaan. Perusahaan disebut sekadar mengubar janji, mengabaikan kesepakatan yang telah disetujui dengan warga, di saat yang sama terus meraup keuntungan dari produksi nikel.

“Di tengah operasi industri yang menghancurkan alam dan ruang hidup warga, Harita justru diberi penghargaan paling patuhi hak asasi manusia, dan penghargaan internasional soal komitmen keberlanjutan operasionalnya, padahal yang terjadi justru sebaliknya, warga hidup menderita dan menghadapi bencana ekologis setiap saat,” jelasnya.

Aliansi tergabung organisasi mahasiswa dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara ini mencatat, Harita Nickel memboyong tiga penghargaan sekaligus: mendapat anugerah “bisnis & HAM 2025” dari Setara Institute; penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk program pendidikan dan kesehatan di Pulau Obi, serta meraih Green Innovation Award 2025 pada ajang Asia Corporate Excellence & Sustainability (ACES) Awards 2025 untuk pengakuan global atas komitmen keberlanjutan dan inovasi operasional perusahaan.

Penghargaan ini dinilai menyesatkan, sebab, operasional Harita Nickel selama ini menghancurkan ruang hidup warga Kawasi. Lembaga pemberi penghargaan disebut gagal memverifikasi fakta. Di Kawasi, katanya, ruang produksi konsumsi warga telah diluluhlantakkan: lahan-lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan lenyap, sumber air tercemar, udara disesaki debu dan polusi, air laut keruh-kecoklatan, bahkan ikan-ikan tercemar logam berat.

“Ironisnya, proses pencaplokan lahan-lahan warga itu berlangsung dengan kekerasan dan intimidasi, bahkan sebagian warga yang menolak lahannya digusur justru berhadapan dengan tindakan represif aparat negara dan perusahaan,” terang Mubalik Tomagola, Manajer Advokasi dan Tambang Walhi Maluku Utara.

Selain itu, proses pemindahan paksa warga dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna dari warga. Masalahnya, upaya ini dilakukan dengan tekanan dan intimidasi. “Relokasi bukan hanya soal perpindahan tempat tinggal, tapi penghapusan identitas dan sejarah kolektif sebuah komunitas adat,” ujar Mubalik.

Oleh sebab itu, mereka menuntut agar, peraturan mengenai rencana relokasi warga Kawasi dicabut. Perusahaan dituntut penuhi hak dasar warga, dan bertanggung jawab atas kerusakan dan bencana yang terjadi di Kawasi.