Pembongkaran terminal khusus (jetty) milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada akhir 2025 menegaskan bahwa fasilitas tersebut melanggar tata ruang laut dan tidak memiliki dasar hukum. Namun, langkah itu dinilai belum menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan di Gunung Memeli, Halmahera Timur.
Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institute, mengatakan pelanggaran jetty PT STS sejatinya telah diketahui pemerintah jauh sebelum pembongkaran dilakukan. Sejak Juni 2025, Salawaku sudah menyampaikan ke publik bahwa jetty STS di Memeli dibangun tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL.
Menurut Said, temuan itu diperkuat oleh surat resmi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima Salawaku Institute pada Juni 2025. Dalam surat tersebut, KKP menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL dan aktivitas tanpa dokumen itu dapat dikenai sanksi administratif.
“Artinya, pelanggaran ini sudah diketahui pemerintah sejak awal, namun perusahaan tetap melanjutkan pembangunan,” jelas Said dalam keterangan pers yang diterima Kadera, Sabtu, 17 Januari 2026.
Bahkan, Said berkata, KKP menyebutkan bahwa meski PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih membutuhkan kajian teknis terkait potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan.
Dengan belum terbitnya KKPRL, KKP secara tegas meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas terminal khusus. Namun, di lapangan, jetty tetap dibangun hingga akhirnya dibongkar pada akhir 2025.
“Ini menegaskan satu hal penting: pelanggaran di Memeli bukan hanya kekeliruan administratif, melainkan pembangkangan terhadap hukum dan peringatan negara,” tambah Said.
Said menilai pembongkaran jetty tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian. Sebab, bekas tambang PT STS di Gunung Memeli ditinggalkan tanpa pemulihan lingkungan. Berdasarkan pemantauan Salawaku Institute pada 15 Januari 2026, ditemukan tanah terbuka, lereng gundul, lubang tambang yang dibiarkan menganga, serta tidak adanya penanaman kembali di wilayah hulu yang langsung menghadap pesisir.
“Dalam kondisi ini, kerusakan ekologis terus berlangsung, meski operasi tambang dihentikan,” jelas Said.
Menurut Said, persoalan di Memeli tidak bisa diselesaikan dengan sekadar melengkapi dokumen atau mengajukan izin baru. Ia menegaskan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten Halmahera Timur tidak menyediakan ruang bagi reklamasi jetty tambang di kawasan tersebut.
“Jika Pemerintah telah menyatakan pelanggaran. Kerusakan telah terjadi dan terdokumentasi. Dalam situasi macam ini, izin ulang bukan solusi, melainkan pengulangan kesalahan yang disengaja,” ujar Said.
Ia menambahkan, dengan adanya rekam jejak peringatan sejak Juni 2025, temuan resmi KKP, serta kondisi lapangan saat ini, setiap upaya menerbitkan izin baru di Memeli—dalam bentuk apa pun—merupakan pengkhianatan terhadap fakta dan keputusan pemerintah sendiri.
Salawaku Institute menyatakan empat tuntutan. Pertama, menolak secara mutlak segala bentuk izin jetty dan aktivitas pertambangan lanjutan di Gunung Memeli. Kedua, menuntut pemulihan lingkungan secara segera dan menyeluruh oleh PT Sambaki Tambang Sentosa.
Ketiga, mendesak pemerintah menghentikan praktik kompromi terhadap pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Keempat, mendorong evaluasi dan pencabutan izin usaha pertambangan PT STS serta penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.