Pinjaman daerah tahun 2022 senilai Rp115 miliar milik Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa, 20 Januari 2026.

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu.

Budiman menjelaskan, pinjaman daerah tersebut dilakukan melalui Bank Maluku–Maluku Utara Cabang Taliabu dan diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan di Pulau Taliabu. Namun, hasil pembahasan dalam rapat paripurna DPRD menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut.

“Paripurna DPRD merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menelusuri penggunaan anggaran pinjaman Rp115 miliar ini, apakah benar digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan sebagaimana peruntukannya,” ujar Budiman kepada awak media usai menyampaikan laporan.

Berdasarkan temuan Pansus, sebagian dana pinjaman diketahui digunakan untuk pembangunan jalan di Desa Nunca dan Desa Tikong. Padahal, pada tahun anggaran yang sama, pembangunan jalan di lokasi tersebut juga telah dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu.

“Ini tidak sejalan dengan skema pinjaman daerah. Faktanya, dana pinjaman baru dicairkan pada 26 Oktober 2022, sementara paket pekerjaan jalan tersebut sudah lebih dulu dikerjakan menggunakan anggaran lain,” ungkapnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Malut, Pansus turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Budiman berharap, bukti-bukti tersebut dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.

“Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat sekitar 10 paket pekerjaan yang direncanakan menggunakan dana pinjaman daerah. Namun, seluruh paket tersebut diduga mengalami dobel pendanaan karena juga dibiayai dari DAU,” jelasnya.

Budiman menegaskan, praktik double funding atau dobel penganggaran merupakan indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah. Selain menyalahi aturan, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.

“Ini adalah indikasi pelanggaran penganggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Praktik seperti ini tidak dapat dibenarkan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

DPRD Pulau Taliabu berharap Kejati Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.