PERUBAHAN Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) membawa dampak besar terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sektor pertambangan.  Sebelum aturan ini direvisi, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota mendapat ruang lebih luas, atau bisa disebut karpet merah dalam mengelola pertambangan.

Kewenangan itu mencakup penyelidikan, penelitian dan inventarisasi, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan, pengawasan hingga penyelesaian sengketa. Namun, euforia tersebut tidak bertahan lama. Setelah sebelas tahun pelaksanaan urusan pemerintahan di sektor  pertambangan minerba, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan perubahan atas peraturan. 

Setelah revisi terjadi pengalihan kewenangan daerah yang cukup drastis. Pasal 4 ayat (2) yang sebelumnya menempatkan pengelolaan minerba di tangan pemerintah pusat dan daerah, dalam UU 3/2020 berubah menjadi kewenangan pemerintah pusat. UU ini juga menghapus Pasal 7 dan Pasal 8 yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

Tidak berhenti di situ, Pasal 11 ikut diubah dengan menarik peran pemerintah daerah dan menyerahkan kewenangan sepenuhnya urusan penyelidikan serta penelitian minerba kepada pemerintah pusat melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Penarikan kewenangan ke pusat

Dalam pidatonya, Selasa, 12 Mei 2020, Menteri ESDM menjelaskan alasan di balik penarikan kewenangan tersebut. Pemerintah, katanya, merujuk pada kebijakan Presiden yang tercermin dalam RUU Cipta Kerja. Untuk komoditas logam dan batubara, pengelolaan terpusat dinilai lebih efisien. 

Sementara itu, urusan pertambangan bukan logam dan batuan, termasuk IPR, masih bisa didelegasikan ke pemerintah provinsi. Pemerintah juga meyakini bahwa, skema ini dapat meredam konflik atau potensi konflik akibat hubungan pusat- daerah yang selama ini kerap tidak sejalan di sektor pertambangan.

Dalam kerangka urusan pemerintahan, pertambangan minerba termasuk urusan pilihan atau konkuren. Konsekuensi, tarik-menarik kewenangan sangat bergantung pada arah politik setiap rezim. Meski demikian, Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebenarnya telah memberi panduan berupa prinsip dan indikator pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. 

Indikator tersebut antara lain lokasi kegiatan, serta manfaat dan dampak, dari urusan pemerintahan tersebut. Prinsip-prinsip ini semestinya menjadi pijakan utama dalam menentukan siapa berwenang mengelola apa, agar Kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional.

Soal pembagian kewenangan ini juga pernah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 10/PUU-X/2012, MK menegaskan bahwa pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam minerba membawa dampak langsung bagi daerah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. 

Dampak itu tidak hanya berupa kerusakan lingkungan yang memengaruhi kualitas sumber daya alam dan kehidupan masyarakat setempat tetapi juga dampak ekonomi yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurut MK, seyogyanya dijalankan oleh pemerintah daerah.

Kesadaran terhadap isu lingkungan ini sejalan dengan pendekatan ekologi politik yang dikemukakan Paul Robbins (Harold Brookfield, 2005). Robbins menekankan bahwa relasi kompleks antara manusia dan lingkungan dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan yang menentukan siapa yang berhak mengakses dan mengelola sumber daya alam. 

Ketimpangan akses tersebut melahirkan dominasi kelompok tertentu atas sumber daya, yang pada gilirannya memicu perlawanan dari kelompok lokal, termasuk komunitas berbasis gender atau etnis sebagai bentuk ekspresi politik untuk menolak kebijakan yang dianggap merugikan mereka. Perlawanan ini tidak hanya mencerminkan konflik atas distribusi manfaat ekonomi, tetapi juga mempertanyakan legitimasi dan keadilan ekologis dari kebijakan yang sentralistik dan eksploitatif.

Di sisi lain, menjadikan RUU Cipta kerja sebagai acuan utama dalam menyelaraskan arah regulasi menunjukan bahwa politik legislasi justru melangkahi logika hukum. Tentunya perumusan UU 23/2020 yang lebih dipengaruhi oleh grand design Omnibus law yang bersifat top-down daripada kebutuhan empiris di sektor pertambangan. Hal ini berkonsekuensi terhadap tercederainya asas kepastian hukum (lex certa) dan asas keterlibatan publik. 

Fakta empiris pasca perubahan UU Minerba

Upaya pemerintah pusat untuk menekan konflik pertambangan ternyata tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dalam Bergerilya Melawan Mesin Ekstraktivisme, catatan akhir tahun 2020 & proyeksi 2021, menunjukkan bahwa pada tahun pertama diberlakukannya UU 3/2020, konflik pertambangan melonjak tajam. 

Sepanjang 2020 tercatat 45 kasus dengan luasan wilayah terdampak mencapai 714.692 hektar–setara dengan tujuh kali lipat luas Hong Kong. Angka ini hampir lima kali lipat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 11 konflik dengan Luas wilayah yang terdampak konflik tambang sepanjang 2014–2019 mencapai 925.748 hektar (dua kali lipat lebih besar dari luas negara Brunei Darussalam).

Sebagian besar konflik pada 2020 berkaitan dengan pencemaran lingkungan (22 kasus), perampasan lahan (13 kasus), kriminalisasi warga penolak tambang (8 kasus), hingga pemutusan hubungan kerja (2 kasus). Pola ini terus meluas pada tahun-tahun berikutnya. 

Data Konsorsium Pembaruan Agraria dalam catatan akhir tahun 2023 juga memperlihatkan tren serupa. Pada 2023, sektor pertambangan menyumbang 32 konflik agraria, mencakup 127.525 hektar dan berdampak pada lebih dari 48.000 kepala keluarga. Dampak sosial langsung terhadap lebih dari 48.000 kepala keluarga memperlihatkan krisis struktural, bukan sekadar sengketa administratif.

Di Maluku Utara, berdasar pada catatan akhir tahun Jatam menunjukkan bahwa, sepanjang 2025, warga Maluku Utara menggelar puluhan aksi protes–mulai dari blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat–untuk mempertahankan ruang hidup. 

Namun, protes tersebut kerap berujung represif dari aparat negara. Sedikitnya 115 warga termasuk diantaranya mengalami penangkapan hingga pemenjaraan. Ketika kewenangan perizinan pengelolaan pertambangan berada ditangan pemerintah pusat, akses masyarakat daerah untuk menyampaikan protes terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan justru semakin sempit.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa penarikan kewenangan ke pemerintah pusat tidak serta merta meredam konflik di wilayah pertambangan. Sebaliknya, kebijakan tersebut mencerminkan pilihan politik hukum yang lebih berpihak pada kepentingan investasi dan stabilitas pusat, ketimbang penguatan peran daerah. 

Sebagaimana pada naskah akademik perubahan UU Minerba, disebutkan bahwa pengelolaan tambang oleh pemerintah pusat akan menjamin kepastian hukum dan meningkatkan daya saing investasi. Namun pendekatan ini berisiko mengabaikan prinsip subsidaritas bahwa keputusan seharusnya diambil sedekat mungkin dengan masyarakat yang menanggung dampaknya.[]


Sulastri Sangadji adalah lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada 2025.