Koalisi Save Sagea yang terdiri dari pemuda dan mahasiswa memboikot aktivitas tambang di lokasi PT Zong Hai Rare Metal Mining di Desa Sagea, Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Selasa, 3 Februari 2026. Aktivitas tambang nikel yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (MAI) itu diduga ilegal.

Koalisi menilai perusahaan tersebut beroperasi tanpa kelengkapan izin. Selama sekitar lima bulan beraktivitas, perusahaan disebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin pinjam pakai kawasan hutan, serta diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin.

Warga sebelumnya mempertanyakan dokumen perizinan dalam pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada pertengahan Desember 2025. Namun, menurut koalisi, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

“Perusahaan sudah beraktivitas berbulan-bulan, tapi dokumen dasar seperti RKAB dan izin pinjam pakai kawasan hutan belum bisa mereka tunjukkan ke publik. Artinya aktivitas tambang ini ilegal,” ujar Rifya Rusdi, perwakilan Koalisi Save Sagea kepada Kadera. 

Menurut Rifya, ketidakjelasan izin membuat masyarakat sulit memastikan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan. “Kalau dari awal izinnya saja tidak jelas, bagaimana jaminan perlindungan terhadap sumber kehidupan seperti sungai dan pesisir kami?” kata dia.

Koalisi Save Sagea mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas P3H), kepolisian, serta penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun tangan dan menindak dugaan pelanggaran tersebut.