Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di sejumlah desa di Kota Tidore Kepulauan diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Namun, dari puluhan desa yang telah membentuk Posbankum, baru Desa Mare Kofo yang tercatat aktif memanfaatkannya untuk menyelesaikan persoalan di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Saleh Latif, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurutnya, sebagian masyarakat masih memilih melaporkan persoalan langsung ke kepolisian meski Posbankum telah dibentuk di desa.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa Kepala Desa Gita Raja beberapa waktu lalu yang berujung pada aksi pemalangan kantor desa oleh warga. Dalam kasus tersebut, masyarakat tidak memanfaatkan Posbankum dan langsung melapor ke Polsek.
“Dari kasus tersebut, warga tidak lagi melaporkan ke Posbankum dan langsung melapor ke polisi,” ujarnya.
Saleh mengaku belum mengetahui secara pasti alasan masyarakat tidak menggunakan layanan Posbankum. Padahal, dari total 49 desa di Kota Tidore Kepulauan, sebagian besar telah membentuk Posbankum.
Meski demikian, menurut data yang dihimpun DMPD, baru Desa Mare Kofo yang tercatat melibatkan Posbankum dalam menyelesaikan persoalan di desa.
“Dari 49 desa yang ada, baru Desa Mare Kofo yang dalam penyelesaian permasalahan sudah melibatkan Posbankum,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong pemerintah desa agar mengoptimalkan fungsi Posbankum sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum.
“Kami juga sudah menjelaskan kepada pihak desa, jika ada persoalan di desa sebaiknya tidak langsung dilaporkan ke polisi, tetapi terlebih dahulu diselesaikan melalui Posbankum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mare Gam, Rakib Soleman, mengatakan Posbankum di desanya telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
“Memang benar Posbankum sudah dibentuk dan beranggotakan dua orang, tetapi dalam pelaksanaannya juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Ia menambahkan, struktur Posbankum di desa minimal melibatkan anggota yang memiliki latar belakang Sarjana Hukum. Di Desa Mare Gam sendiri, ketua Posbankum merupakan lulusan Sarjana Hukum.
“Untuk di Mare Gam, ketua Posbankum adalah Sarjana Hukum. Namun sejauh ini belum ada kasus yang ditangani,” katanya.
Rakib berharap keberadaan Posbankum dapat membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara musyawarah sebelum masuk ke proses hukum.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Somahode, Ahmad Baharu. Ia mengatakan Posbankum di Desa Somahode telah terbentuk, namun programnya belum berjalan secara maksimal.
Menurutnya, sejauh ini baru ada satu kasus di lingkungan sekolah terkait pencurian kasur. Namun penanganannya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. “Kasus itu sudah ditangani oleh Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.