Puluhan massa dari Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di pelataran Landmark, depan Kantor Wali Kota Ternate pada Ahad, 8 Maret 2026. Aksi yang mengusung tema “Perempuan Bersatu Lawan Rezim Prabowo–Gibran, Hancurkan Kapitalisme–Imperialisme” itu digelar untuk memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day).
Dalam aksi tersebut, massa membawa belasan tuntutan, termasuk sejumlah persoalan yang terjadi di Maluku Utara. Di antaranya mendesak pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemenuhan hak maternitas buruh perempuan, pemberian kuota 50 persen bagi perempuan di tempat kerja, serta penuntasan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Maluku Utara.
Mereka juga menuntut kenaikan upah buruh, penghentian produksi PT MAI serta kriminalisasi warga Sagea–Kiya, pengusutan kasus pembunuhan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, penghentian aktivitas PT MHM dan PT HTE, penolakan reklamasi di Maluku Utara, penolakan proyek panas bumi di Talaga Rano, Halmahera Barat, serta pencabutan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara.
Amex, koordinator aksi, mengatakan peringatan Hari Perempuan Internasional bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk perlawanan terhadap sistem yang dinilai menindas perempuan. Menurut dia, berbagai kasus yang menimpa perempuan dan anak tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial yang timpang, baik di ruang domestik maupun ruang publik.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan di Maluku Utara masih minim mendapat perhatian pemerintah. Banyak penyintas memilih bungkam karena takut stigma buruk,” kata Amex, Senin, 9 Maret 2026.
Ia menyebut hingga September 2025 tercatat 246 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara. Kasus terbanyak terjadi di Kota Ternate, disusul Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Selatan. Bentuk kekerasan yang dominan antara lain kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan dalam pacaran.
“Sebagian besar pelakunya justru orang terdekat korban,” ujar Amex.
Menurut dia, persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak lahir dari individu semata, melainkan merupakan masalah sistemik dan struktural. Negara, kata dia, kerap dianggap abai dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan.
Amex juga menyoroti laporan terhadap 14 warga Sagea–Kiya ke Kepolisian Daerah Maluku Utara setelah mereka menolak aktivitas tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining di Weda Utara, Halmahera Tengah.
Ia mengecam langkah perusahaan dan aparat penegak hukum yang tetap memproses laporan tersebut. Dari 14 warga yang dilaporkan, sebagian merupakan perempuan yang memperjuangkan ruang hidup dan lingkungan mereka dari aktivitas pertambangan.
“Perempuan dan anak paling terdampak ketika lingkungan rusak. Mereka yang mengurus air, makanan, dan kebutuhan rumah tangga. Kalau sumber air tercemar, dampaknya langsung ke kesehatan reproduksi, kandungan, dan pangan keluarga,” kata Amex.
Menurut dia, perempuan di wilayah terdampak tambang kerap menjadi korban berlapis: terdampak kerusakan lingkungan sekaligus menghadapi kriminalisasi saat memperjuangkan ruang hidup mereka.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.