Sikap salah satu official Malut United yang diduga mengintimidasi dan mengusir wartawan usai pertandingan melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kieraha, Kota Ternate, menuai kecaman keras dari Komunitas Wartawan Kota (Kwatak) Tidore Kepulauan.

Insiden yang terjadi setelah pertandingan pada Sabtu, 7 Maret 2026 itu bahkan viral di media sosial dan mendapat sorotan dari sejumlah organisasi pers, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara.

Ketua Kwatak Tidore Kepulauan, Suratmin Idrus, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tersebut jelas bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perilaku yang ditunjukkan oleh official itu jelas bertentangan dengan UU Pers,” tegas Suratmin, Minggu, 8 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 UU Pers disebutkan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik, maupun saluran lainnya.

Menurutnya, jika pihak official memahami kedudukan pers di Indonesia, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak seharusnya terjadi.

“Oknum official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu harus dipecat dari manajemen Malut United,” tegasnya.

Suratmin juga menjelaskan, para wartawan yang meliput pertandingan Malut United kontra PSM Makassar telah mengantongi kartu identitas resmi dari PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi BRI Super League.

Artinya, kehadiran mereka di lokasi pertandingan telah mendapat persetujuan dan izin resmi dari pihak penyelenggara.

Karena itu, Kwatak mendesak PT LIB untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Seharusnya manajemen Malut United berterima kasih kepada wartawan. Melalui pemberitaan media, nama Malut United bisa dikenal luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah sejumlah organisasi wartawan yang membawa persoalan ini ke ranah hukum dinilai tepat karena tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam UU Pers.

“Sikap official ini jelas menghalangi kerja jurnalistik. Karena itu, yang bersangkutan dapat dipidana atau denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.