Laporan terbaru mengungkap tingginya risiko kegagalan fasilitas pengolahan limbah (tailing) dari industri nikel berbasis teknologi high-pressure acid leaching (HPAL), terutama pada operasi Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan serta kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

“Fasilitas tailing HPAL yang diusulkan maupun yang telah beroperasi di IWIP serta operasi Harita Nickel di Pulau Obi berada jauh di luar batas kemampuan teknologi saat ini untuk pengelolaan tailing yang terbukti aman,” catat para peneliti dalam laporan berjudul Tailing yang Difilter di Indonesia, yang diluncurkan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Temuan ini merujuk pada analisis teknis dan dokumen konsultan independen yang bocor, yang dikutip dalam laporan, yang menyebut fasilitas dry-stack tailing facility (DSTF) di operasi Harita Nickel berpotensi mengalami kegagalan katastrofik dalam waktu dekat.

Kajian konsultan SRK pada 2022 terhadap fasilitas milik PT Halmahera Persada Lygend (HPL) menyebut risiko kegagalan sebagai “risiko yang tidak terkendali”. Fasilitas tersebut dinilai dibangun tanpa sistem pengendalian mutu serta perangkat pemantauan yang memadai.

Peringatan serupa disampaikan PT Lapi ITB, mereka menilai bahwa sebagian struktur DSTF PT HPL tidak stabil terhadap aktivitas seismik “apabila operasi semacam ini terus dilanjutkan sesuai rencana”. Bahkan, berdasarkan analisis korespondensi internal dan laporan teknis, fasilitas tersebut disebut “tidak dapat diperbaiki” sepenuhnya.

Meski pengendalian mutu ditingkatkan, catat peneliti, “tailing tetap berisiko mengalami likuifaksi”, perubahan material menjadi seperti cairan, yang dapat memicu runtuhnya fasilitas. Jika kegagalan terjadi, dampaknya diperkirakan meluas hingga ke area kerja tambang, permukiman Desa Kawasi, aliran sungai sekitar, hingga Laut Maluku. 

Namun demikian, laporan mencatat PT HPL tetap melanjutkan penambahan limbah ke fasilitas tersebut. Dokumen internal perusahaan pada 2023 bahkan menunjukkan salah satu fasilitas tailing di Pulau Obi berada di ambang “kegagalan katastrofik”, dan lokasinya tepat di hulu infrastruktur pertambangan, area operasional dan tempat para pekerja. 

Selain di Pulau Obi, laporan juga menyoroti fasilitas tailing IWIP yang dinilai melampaui kemampuan teknologi saat ini dalam menjamin keamanan pengelolaan limbah. Fasilitas-fasilitas ini, baik yang sudah beroperasi maupun yang masih direncanakan, disebut berada di luar batas aman yang telah terbukti secara teknis.

Analisis terhadap fasilitas HPAL yang beroperasi di Indonesia, termasuk Huafei Nickel Cobalt di IWIP, menunjukkan bahwa proyek tersebut memiliki ketinggian yang lebih besar. Selain itu, proyek ini diperkirakan akan memproses serta menyimpan limbah dalam jumlah lebih banyak dibandingkan fasilitas penyimpanan tailing di wilayah lain di dunia dengan tingkat curah hujan yang sebanding.

“Fasilitas pengolahan HPAL Sonic Bay yang diusulkan di IWIP juga ditemukan jauh melampaui batas kemampuan teknologi saat ini untuk pengelolaan yang terbukti aman,” catat peneliti.

Risiko dan ancaman kegagalan

Kegagalan fasilitas tailing juga pernah terjadi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pada 16 Maret 2025, fasilitas penyimpanan tailing milik PT Huayue Nickel Cobalt dilaporkan jebol. Limbah cair mengalir ke Sungai Bahodopi hingga ke laut. 

Lima hari kemudian, 21 Maret 2025, fasilitas lain milik PT Qing Mei Bang New Energy Materials runtuh dan menewaskan tiga pekerja. Berdasarkan kesaksian pekerja, fasilitas tersebut dibangun di atas kolam yang telah ditimbun, sehingga rentan terhadap longsor.

Insiden kembali terjadi pada 18 Februari 2026, longsor di area pembuangan tailing menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan menghentikan sementara operasi. Pihak pengelola menyebut kondisi tanah yang rapuh tidak mampu menopang beban limbah sebagai pemicu utama.

Analisis citra satelit juga mengindikasikan kegagalan serupa kemungkinan telah terjadi sebelumnya. Gambar awal 2025 menunjukkan jejak longsoran dari fasilitas tailing yang mengarah ke Sungai Bahodopi. Rekamanan video pada 2023 bahkan memperlihatkan alat berat tertimbun longsor di lokasi serupa.

Rangkaian kejadian di IMIP dinilai menjadi peringatan atas potensi risiko serupa di kawasan lain, termasuk di Pulau Obi dan IWIP. Laporan ini menekankan bahwa perbaikan mendasar dalam desain, pengawasan, dan standar keselamatan, kegagalan fasilitas tailing berpotensi terus berulang, dengan dampak serius bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Desak Moratorium

Laporan ini mendorong moratorium terhadap penambahan tailing ke fasilitas tailing yang sudah ada, sekaligus mendorong penghentian penerbitan izin bagi fasilitas baru. 

“Untuk memastikan keselamatan para pekerja tambang dan masyarakat setempat, kita perlu menghentikan produksi secara tegas untuk sementara waktu,” kata Elen Moore, Direktur Program Pertambangan Earthworks.

“Tidak boleh ada limbah batu yang dimasukkan ke dalam fasilitas penyimpanan limbah tambang ini sampai perusahaan dan pemerintah dapat menjamin keselamatan dan lingkungan,” tambah Moore.

Kebijakan tersebut dinilai perlu diberlakukan hingga pemerintah Indonesia menetapkan dan menegakkan pedoman keselamatan yang lebih kuat. Tanpa aturan memadai, risiko terhadap lingkungan dan keselamatan dinilai tetap tinggi.

Pedoman yang dimaksud merujuk pada Safety First: Guidelines for Responsible Mine Tailings Management. Kerangka ini telah disetujui oleh 164 organisasi non-pemerintah, pakar teknis, dan komunitas terdampak.

Sebelum diizinkan kembali beroperasi, seluruh fasilitas tailing harus menjalani inspeksi keselamatan independen yang kredibel. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan standar keselamatan benar-benar terpenuhi.

Di sisi lain, perusahaan dituntut melibatkan masyarakat dan pekerja terdampak dalam proses perancangan bersama atau co-design untuk rencana pengelolaan dan tanggap darurat. Laporan Earthworks ini juga menjadi rujukan bagi pelaku industri dan investor dalam menangani risiko dari pesatnya peningkatan produksi nikel di Indonesia.