Seorang anggota Brimob di Maluku Utara, Bripka RAP alias Reychan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Keputusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Etik Polda Maluku Utara dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate pada Senin, 6 April 2026. Tindakan kekerasan yang dilakukan Reychan terhadap istrinya, Pipin Wulandari, menyebabkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani dua kali operasi.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, menyebut putusan ini sebagai bentuk ketegasan institusi kepolisian dalam menindak pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Ia menegaskan perbuatan pelaku telah menimbulkan dampak serius dan tidak bisa ditoleransi.
Menurut Bahtiar, selain sanksi etik berupa pemecatan, pihaknya juga terus mengawal proses hukum pidana agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan. Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.
Reychan menerima hasil sidang etik tersebut dan tidak mengajukan banding. Dengan demikian, keputusan PTDH telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara terbuka dan adil.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.