Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2026 di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Selasa, 28 April 2026.

Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Iriyani Abd. Kadir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, dengan meninjau pelaksanaan sesi terakhir UTBK di Gedung TIK Taliabu Unkhair.

Iriyani menegaskan, kehadiran Ombudsman merupakan bagian dari mandat pengawasan pelayanan publik, guna memastikan pelaksanaan UTBK berjalan adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi.

“Kami hadir secara langsung untuk memastikan penyelenggaraan UTBK memenuhi standar layanan, prosedur operasional, serta menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh peserta,” ujarnya.

Ia memberi catatan penting pada akses peserta UTBK dari daerah pelosok seperti di Halmahera. Karena bagi ia, urusan ini berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dalam akses layanan pendidikan.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Hasan Hamid, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Khairun, menyampaikan pengawasan eksternal memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pelaksanaan UTBK. “Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi serta menjaga kualitas layanan kepada peserta,” katanya.

Sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri di Maluku Utara yang menjadi pusat UTBK, Universitas Khairun telah melakukan berbagai persiapan sejak tahun 2025. Persiapan tersebut mencakup koordinasi dengan panitia pusat serta konsolidasi internal untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif.

“Persiapan telah kami lakukan sejak tahun lalu, baik melalui koordinasi daring dengan pusat maupun rapat internal panitia di universitas,” jelas Dr. Hasan.

Dari sisi organisasi, pembentukan kepanitiaan telah mengikuti ketentuan pusat dengan rektor sebagai pengarah utama, didukung oleh sejumlah koordinator teknis. Pelaksanaan UTBK di Unkhair sendiri tersebar di empat lokasi di Kampus II Gambesi, yakni ruang TIK Gedung Kuliah Terpadu SSBN, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, serta Gedung Rektorat. “Seluruh lokasi tersebut telah melalui proses verifikasi kelayakan,” katanya.

Namun, dalam perspektif pengawasan pelayanan publik, kata ia, kesiapan tidak hanya diukur dari aspek teknis, tetapi juga dari aksesibilitas layanan bagi seluruh peserta, terutama yang berasal dari wilayah terpencil.

“Hal ini menjadi perhatian penting mengingat kondisi geografis Maluku Utara yang didominasi wilayah kepulauan,” tambahnya.

Pelaksanaan UTBK tahun ini diikuti oleh 2.784 peserta yang terbagi dalam 15 sesi. Skema ini dinilai efektif secara teknis, namun tetap perlu memperhatikan aspek kenyamanan dan kemudahan akses bagi peserta.

Salah satu tantangan utama yang ditemukan adalah mobilitas peserta dari daerah pelosok, khususnya Halmahera dan pulau-pulau sekitarnya. Keterbatasan transportasi laut masih menjadi kendala yang berpotensi memengaruhi ketepatan waktu dan kesiapan peserta dalam mengikuti ujian.

“Kendala terbesar ada pada mobilisasi peserta dari wilayah terpencil,” ungkap Dr. Hasan.

Selain itu, aspek integritas juga menjadi sorotan dalam pengawasan. Potensi kecurangan, baik dari peserta maupun pihak lain, perlu diantisipasi melalui pengawasan ketat serta pembinaan berkelanjutan.

Sebagai langkah evaluasi, diperlukan upaya konkret untuk memperluas akses layanan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan seluruh peserta memiliki kesempatan yang setara dalam mengikuti UTBK.

“Kami berharap ke depan ada perhatian lebih terhadap mobilisasi peserta, serta penguatan integritas, baik dari peserta maupun orang tua,” tutup Dr. Hasan.