Komite Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp60.000.000 kepada Malut United setelah terjadi pelanggaran yang melibatkan suporter dalam pertandingan BRI Super League 2025/2026.

Sanksi tersebut tertuang dalam keputusan bernomor 235/L1/SK/KD-PSSI/IV/2026. Hukuman diberikan setelah insiden pada laga antara Malut United melawan Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada 23 April 2026.

Dalam sidang yang berlangsung pada 27 April 2026, terungkap bahwa pertandingan sempat dihentikan selama sekitar tiga menit pada menit ke-17. Hal ini dipicu oleh asap dari smoke signal yang dinyalakan oleh suporter Malut United di area luar sisi selatan stadion.

Komite Disiplin menilai tindakan tersebut terbukti melanggar regulasi, tepatnya Pasal 70 ayat (1) dan (2) yang merujuk pada lampiran 1 nomor 5 dalam Kode Disiplin PSSI 2025.

Umar Husin, Ketua Komite Disiplin PSSI, menegaskan jika pelanggaran serupa kembali terjadi, maka sanksi yang lebih berat akan diberlakukan kepada Malut United.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” kata Umar dalam surat tersebut.

Meski sudah dijatuhi hukuman, pihak klub masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI apabila tidak menerima keputusan tersebut.

Dalam keterangannya, Umar menyebutkan bahwa denda administratif tersebut wajib diselesaikan melalui transfer ke rekening resmi PSSI.