Limbah sisa ikan dari Pasar Higienis Bahari Berkesan Kota Ternate dilaporkan dibuang langsung ke pesisir dan laut dengan volume lebih dari 1 ton per hari. Kondisi ini terjadi karena belum tersedianya fasilitas pengolahan limbah padat, khususnya sisa ikan seperti tulang, sisik, jeroan, dan kepala.

Saat reporter Kadera.id menyambangi pasar di Kelurahan Gamalama tersebut pada Rabu, 29 April 2026, bau amis tercium menyengat. Terlihat seorang pekerja yang diupah khusus untuk menangani limbah bolak-balik mengangkut sisa ikan dan membuangnya ke laut.

Ida, salah satu pedagang ikan, mengatakan limbah yang dihasilkan per lapak berkisar satu ember berkapasitas 20–25 liter atau setara 20–25 kilogram dalam setengah hari berjualan.

“Ada juga buang limbah (tulang dan sisa daging) ikan ke laut dengan menggunakan gerobak saat malam hari. Kalau torang [kami] pulang siang,” katanya saat Kadera.id menyambangi lapaknya, Rabu, 29 April 2026.

Menurut Ida, total volume limbah sangat bergantung pada jumlah pembeli. Semakin banyak ikan terjual, semakin besar pula limbah yang dihasilkan. Bahkan, terdapat pekerja khusus yang bertugas mengangkut dan membuang limbah ke laut secara bergiliran.

“Satu hari bisa lebih 1 ton menghasilkan limbah sisa ikan. Itu tergantung pembeli. Kalau banyak, ya, sampah juga banyak. Demikian sebaliknya,” ungkapnya.

Meski Pasar Higienis telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas tersebut hanya menangani limbah cair. Limbah padat seperti sisa ikan belum dikelola, sehingga dibuang langsung ke laut. Kondisi ini berpotensi mencemari ekosistem, memicu eutrofikasi, serta menurunkan kadar oksigen terlarut.

“Itu hari ada yang olah gale-gale [isi perut ikan]. Sekarang so tarada [sudah tak lagi ada]. Tapi waktu itu, dia tara ambil sisa daging dan tulang ikan. Dorang [mereka] buang ke laut,” ujarnya.

Sampah sisa ikan dari Pasar Higienis Ternate yang dibuang ke laut, pada Rabu, 29 April 2026. Foto: La Ode Zulmin/Kadera.id.

Wama, Pedagang lain, menyampaikan hal serupa. Ia menilai volume limbah bisa melampaui 1 ton per hari, terutama saat pembeli ramai. Menurutnya, jika limbah dibuang ke darat, justru akan mengganggu warga karena bau menyengat.

“Babou [bau busuk] kalau kena matahari dia babou. Tapi kalau limbah ikan disiram dengan air tidak berbau,” katanya.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Ternate, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyediakan fasilitas pengolahan limbah ikan agar tidak lagi dibuang ke laut dan dapat dimanfaatkan.
“Bagusnya ada tempat pengelolaan limbah ikan. Tapi belum ada itu,” ucapnya.

Asmal Lahiyaro, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, mengatakan pihaknya telah menyediakan empat kontainer sampah di sisi selatan dan utara pasar, yang diangkut setiap hari. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah sisa ikan menjadi tanggung jawab Disperindag sebagai pengelola pasar.
“Yang bisa mengatur pedagang itu cuma Disperindag. Kami dari DLH menegur melalui surat,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan sampah merupakan bagian dari visi-misi Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan saling melempar kewenangan.

“Artinya kalau kita saling lempar tanggung jawab ini, kita mau salahkan siapa? Pemerintah kan cari solusi. Tujuannya supaya jangan terulang dua kali,” tandasnya.

Sementara itu, Nursida Dj. Mahmud, Kepala Disperindag Kota Ternate, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup seperti laut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menegaskan bahwa laut merupakan bagian dari lingkungan hidup yang harus dilindungi dari pencemaran, yaitu masuknya zat atau limbah yang melampaui baku mutu.