Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Halmahera Tengah memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) dengan menggelar aksi di kawasan Bandar Udara PT IWIP, Jumat, 1 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan pemenuhan hak-hak pekerja di perusahaan tersebut.
Julkarnain Sunardi, Koordinator Gebrak Halteng, mengatakan May Day menjadi momentum penting bagi kelas buruh untuk terus melawan praktik kerja yang eksploitatif, mulai dari jam kerja panjang, minimnya perlindungan tenaga kerja, hingga rendahnya upah dan lemahnya pengakuan terhadap hak-hak dasar buruh.
Menurutnya, buruh di Halmahera Tengah saat ini tidak memiliki posisi tawar dalam penentuan upah tahun 2026. Ia juga menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak menunjukkan itikad baik dalam merumuskan kenaikan upah subsektoral di industri nikel, padahal kontribusi buruh sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ada keringat dan darah di balik lonjakan pertumbuhan ekonomi 33,19%. UMP yang rendah memaksa buruh mengambil lembur panjang, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan kerja,” ujarnya kepada Kadera.id melalui sambungan telepon.
Dalam aksi tersebut, para buruh membawa sembilan tuntutan yang berangkat dari berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. Di antaranya, perbaikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, pembentukan P2K3 di kawasan PT IWIP, penambahan dan perbaikan fasilitas transportasi pekerja, serta penyediaan makanan yang layak.
Mereka juga menuntut penghentian kasus pelecehan seksual terhadap buruh perempuan. Julkarnain menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan kasus, terutama antara tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing (TKA).
“Di PT IWIP, kasus yang melibatkan TKA sulit diselesaikan dan tidak transparan. Sementara jika pelakunya pekerja Indonesia, responsnya cepat. Ini harus dibenahi agar tidak terus terulang,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi mendesak agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026 segera dibahas, penghentian PHK dengan alasan RKAB, penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta kenaikan upah minimum subsektor industri nikel sebesar 50%. Mereka juga meminta penindakan terhadap praktik pungutan liar di kawasan proyek strategis nasional (PSN) PT IWIP.
“Kami menduga ada relasi kuasa di balik praktik pungli ini, dengan nominal berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta,” tambahnya.
Meski tuntutan tersebut telah disampaikan secara tertulis dan kembali disuarakan dalam aksi May Day, pihak perusahaan disebut belum memberikan respons.
Sementara itu, Dirson, salah satu peserta aksi, menyoroti persoalan K3 yang kerap diabaikan baik oleh pemerintah maupun manajemen perusahaan. Ia menegaskan bahwa isu keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dipisahkan, karena keduanya merupakan bagian dari kewajiban hukum perusahaan.
“Kelalaian terlihat dari kebijakan perusahaan yang hanya menyediakan masker dalam jumlah terbatas bagi pekerja smelter. Padahal paparan debu ore dan batu bara sangat berisiko terhadap kesehatan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.