Program pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat di Kota Ternate hingga kini belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate masih menunggu penyusunan regulasi pendukung sebagai landasan pelaksanaannya.
Asmal Lahiyaro, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, menjelaskan program ini dirancang untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Skema penerapannya dimulai dari tingkat RT dan RW, dengan pengawasan langsung oleh pihak kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, retribusi sampah akan ditarik per rumah melalui mekanisme yang dikoordinasikan oleh kelurahan hingga ke tingkat RT. Namun, menurut Asmal, sistem tersebut belum bisa diterapkan sebelum adanya regulasi resmi, seperti peraturan wali kota atau aturan lain yang relevan.
“Skemanya, kelurahan menarik retribusi langsung di RT. Tapi harus ada regulasi yang mengatur. Entah perwali atau lainnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya kepada reporter Kadera.id, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengelola serta memilah sampah dari sumbernya. Untuk itu, DLH berencana melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif di tingkat kelurahan dan RT.
“Nanti akan dikaji sejauh mana pemilahan dari sumber bisa dimanfaatkan. Misalnya, sampah organik dapat diolah menjadi kompos,” jelasnya.
Selain itu, DLH juga masih membahas persoalan tempat penampungan sementara (trans depo) sampah di wilayah Jambula-Taduma. “Saat ini, wilayah tersebut masih bergantung pada trans depo Ternate Selatan, setelah fasilitas sebelumnya dialihfungsikan menjadi kawasan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak banjir bandang di Kelurahan Rua,” tandasnya.
Ke depan, kata ia, pemerintah berencana membangun trans depo baru untuk wilayah Jambula-Taduma di Kastela, memanfaatkan lahan milik pemerintah yang tersedia di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.