Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menutup permanen seluruh aktivitas pendakian Gunung Dukono menyusul erupsi yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026. Erupsi tersebut mengakibatkan 20 pendaki terdampak, tiga orang di antaranya dilaporkan hilang dan meninggal dunia.
Kebijakan penutupan permanen itu dituangkan dalam surat resmi pemerintah daerah yang ditujukan kepada Camat Tobelo Utara, Camat Galela, Kepala Desa Kokota Jaya, Kepala Desa Ruko, dan Kepala Desa Mamuya.
Bupati Halmahera Utara melalui Asisten Bidang Pemerintahan, F.N. Sahetapy, menjelaskan langkah tersebut diambil demi menjaga keselamatan masyarakat maupun wisatawan. Juga, kata dia, sekaligus menindaklanjuti informasi resmi dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) terkait peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang berada pada Status Level II (Waspada).
“Penutupan ini dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dan wisatawan, serta mencegah terulang kembali kejadian yang tidak diinginkan,” ujar F.N. Sahetapy dalam keterangannya.
Dalam surat bernomor 500.10.5.3/491 tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Segera melakukan penutupan permanen pintu-pintu masuk menuju Gunung Dukono.
- Mengawasi, mencegah, dan melarang warga maupun wisatawan yang hendak melakukan pendakian Gunung Dukono.
- Seluruh pengelola dan pihak terkait diminta tidak memberikan izin pendakian kepada siapa pun.
- Seluruh pengelola pendakian diwajibkan menyosialisasikan surat tersebut kepada calon pendaki.
- Pendaki yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran keras, blacklist pendakian, hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang masih berpotensi mengeluarkan abu vulkanik dan material berbahaya lainnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.