Muhammad Tabrani, akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), mengkritik tindakan aparat TNI dan sekuriti yang membubarkan pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di lingkungan kampus Unkhair, Ternate, Maluku Utara.
Pembubaran itu terjadi di sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Keluarga Besar Arfat Pencinta Alam (Karfapala) Unkhair, tepat di Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan, pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 22.54 WIT.
Insiden tersebut menjadi pembubaran kedua terhadap pemutaran film karya sutradara Dandhy D. Laksono dan Cypri Dale di Ternate. Sebelumnya, pemutaran film yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Maluku Utara di Pendopo Benteng Oranje pada Jumat malam, 8 Mei 2026, juga dibubarkan.
Tabrani menilai tindakan aparat yang datang ke kampus dan meminta “surat izin keramaian” kepada mahasiswa terkesan dipaksakan. Menurutnya, pemutaran film dan diskusi mahasiswa di sekretariat organisasi kampus tidak seharusnya diperlakukan seperti kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
“Jika semua diskusi mahasiswa harus minta restu aparat, pada akhirnya berubah menjadi hak yang tergantung izin negara. Nonton film itu bukan perbuatan yang dilarang, maka harus ada ‘izin’. Nobar mahasiswa di sekretariat organisasi kampus, bukan konser besar atau pesta jalanan yang mengganggu publik,” katanya kepada reporter Kadera.id, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menilai penghentian kegiatan dengan alasan film dianggap “provokatif” dan “kontroversial” merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpikir dan kebebasan akademik.
Tabrani juga mempertanyakan kewenangan aparat militer dalam menentukan film yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat sipil maupun mahasiswa di kampus.
“Masalah utamanya cukup sederhana. Kapan tentara berwenang menentukan film apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat sipil maupun mahasiswa di kampus?” ujarnya.
Menurut dia, dalam negara demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, warga negara memiliki hak untuk berkumpul, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menjamin kebebasan akademik di lingkungan kampus.
“Artinya, mahasiswa punya hak untuk belajar dan mendiskusikan isu sosial, lingkungan, politik, atau HAM tanpa tekanan aparat,” katanya.
Tabrani menilai pelabelan film Pesta Babi sebagai materi provokatif berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik. Ia khawatir pembatasan serupa nantinya juga terjadi terhadap diskusi buku maupun seminar kampus yang dianggap sensitif.
“Jika terus-terus dibiarkan tanpa dilaporkan ke POM, maka akan berulang terus. Kalau isi film tersebut dianggap keliru, mestinya harus dijawab dengan diskusi, data, atau kritik terbuka. Bukan dengan mendatangi kampus lalu menutup laptop mahasiswa,” tandasnya.
Ia menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang bebas untuk berpikir dan berdiskusi tanpa intervensi aparat. Menurutnya, semangat reformasi 1998 bertujuan mengakhiri campur tangan militer dalam ruang sipil, termasuk kampus.
“Intinya, persoalan ini bukan semata-mata soal satu film yang dihentikan. Yang dipertaruhkan adalah apakah kampus Universitas Khairun masih menjadi ruang bebas untuk berpikir dan berdiskusi, atau justru mulai berubah menjadi ruang yang harus sesuai dengan selera kekuasaan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.