Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara terus memperkuat sinergi pengawasan pelayanan publik dengan pemerintah daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Hubungan Kelembagaan serta Mendorong Penguatan Kerja Sama Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” itu dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, petugas pelayanan, serta pengelola pengaduan dari berbagai unit layanan di lingkungan Pemda Pulau Morotai.

Rusli Sibua, Bupati Pulau Morotai, menegaskan pelayanan publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah secara optimal. Karena itu, pemerintah daerah dituntut terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan.

Ia mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi yang digagas Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara sebagai bagian dari komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Morotai.

“Seluruh pimpinan OPD harus aktif membangun koordinasi dengan Ombudsman agar pelayanan yang diberikan semakin baik, cepat, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat terlayani dengan maksimal,” ujar Rusli.

Sementara itu, Ali Umar, Sekretaris Daerah Pulau Morotai, mengatakan selain rapat koordinasi, Ombudsman juga melakukan pendampingan terhadap instansi dan unit layanan yang menjadi lokus penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan serta penyempurnaan standar pelayanan publik.

Iriyani Abd. Kadir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, menjelaskan Ombudsman memiliki dua tugas utama, yakni pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kerja sama antara Ombudsman dan pemerintah daerah dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna mencegah terjadinya maladministrasi.

“Ombudsman berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemda Morotai terus melakukan pembenahan, mulai dari penyusunan standar pelayanan, penempatan petugas yang kompeten, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas,” katanya.

Iriyani juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam penyusunan standar pelayanan publik serta menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterima. Karena itu, setiap unit layanan didorong menyediakan sistem pengelolaan pengaduan yang baik dengan petugas yang kompeten agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam kesempatan tersebut, Iriyani mengungkapkan bahwa Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pernah menandatangani nota kesepahaman pada 2021 terkait pengawasan pelayanan publik. Namun masa berlaku kerja sama tersebut telah berakhir.

“Hasil rapat koordinasi ini menyepakati akan dilakukan pembahasan untuk perpanjangan nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.

Selain rapat koordinasi, Ombudsman Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi turut memberikan pendampingan kepada instansi yang menjadi objek penilaian pelayanan publik. Pendampingan mencakup penguatan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.

Akmal Kadir,  Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, juga memberikan asistensi terkait Opini Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 kepada sejumlah perangkat daerah yang dinilai pada 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.

Pendampingan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada Mei 2026 melalui pertemuan daring.

Melalui rapat koordinasi dan pendampingan ini, seluruh perangkat daerah yang menjadi objek penilaian diharapkan lebih siap menghadapi Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Pulau Morotai.