Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menyerukan keadilan ekologi antar-generasi melalui kampanye bertajuk “Dari Tapak untuk Keadilan Antar-generasi” di Pulau Maitara, Kota Tidore Kepulauan, Minggu, 20 September 2026.

Kampanye tersebut digelar untuk memperingati Hari Keadilan Ekologi dan melibatkan sejumlah kelompok anak muda di Maluku Utara.

Adhar S. Sangaji, Manajer Advokasi dan Pengorganisasian Walhi Maluku Utara, mengatakan kampanye tersebut menjadi momentum untuk mendorong penghentian praktik pembangunan yang merusak lingkungan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.

Menurut dia, pembangunan harus diarahkan pada model yang adil dan berkelanjutan dengan menempatkan kepentingan ekologis serta hak masyarakat adat sebagai bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan.

Selain itu, Walhi mendesak pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanah, hutan, pesisir, laut, hingga sumber-sumber penghidupan mereka.

“Kami juga mendesak hentikan kriminalisasi warga Kawasi yang menolak relokasi dan dua aktivis Walhi Maluku Utara. Dan selamatkan ruang hidup masyarakat di lingkar pertambangan Halmahera Tengah,” kata Adhar.

Ia menilai keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari keadilan sosial. Namun, tekanan terhadap lingkungan di Maluku Utara terus meningkat seiring ekspansi industri pertambangan dan pengolahan nikel.

Ekspansi tersebut, kata dia, turut memicu perubahan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.

Padahal, setiap orang berhak mendapatkan ruang hidup dan lingkungan yang sehat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang menggantungkan kehidupannya pada tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, serta pulau-pulau kecil.

“Pembukaan kawasan pertambangan, pembangunan kawasan industri, perubahan bentang alam, pencemaran, serta tekanan terhadap ruang hidup masyarakat menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius. Hal tersebut terlihat di sejumlah wilayah Halmahera dan Pulau Obi,” ujarnya.

Adhar mengatakan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang masif tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, kesehatan ekosistem, serta keberlangsungan sumber penghidupan warga.

“Tanah, hutan, sungai, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil bukan sekadar komoditas ekonomi. Ruang-ruang tersebut merupakan tempat masyarakat hidup, bekerja, membangun kebudayaan, dan mewariskan kehidupan kepada generasi berikutnya,” imbuhnya.