Kasus seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) penyandang disabilitas autisme di Kota Ternate, Maluku Utara, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual, dikabarkan berakhir damai. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ke Polres Ternate dan Denpom XV/1 Ternate pada Desember 2025. Korban diduga dijual oleh temannya sendiri hingga mengalami kekerasan seksual. Salah satu terduga pelaku disebut merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial S yang bertugas sebagai Babinsa di salah satu kelurahan di Kota Ternate di bawah Kodim 1501/Ternate.
Bahtiar M. Husni, kuasa hukum korban, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai alasan perdamaian itu, ia tidak memberikan tanggapan.
“Oh iya, baru ingat. Dong (mereka) damai itu,” katanya melalui pesan singkat, Kamis, 2 Juli 2026.
Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahruddin, Kasat Reskrim Polres Ternate, saat dikonfirmasi secara terpisah juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pendamping hukumnya.
“Mereka telah selesaikan secara kekeluargaan. Nanti tanya langsung ke Pengacara Bahtiar dan Ibu Dewa Daurmala. Karena infonya, mereka selesaikan di luar. Kami hanya menunggu surat pernyataan dari mereka jika memang sudah diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kapten Infanteri Yusran Sanduan, Perwira Seksi Intelijen Kodim 1501/Ternate, mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena masih berada di luar Kota Ternate. Ia berjanji akan mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara setelah kembali pada pekan depan.
“Mungkin Senin setelah kembali baru saya konfirmasi dengan Danramilnya. Tapi kasusnya tetap kami proses di satuan sesuai hukum yang berlaku, termasuk tindakan satuan,” katanya, Jumat, 11 Juli 2026.
Menggapai masalah tersebut, Dr. Isyana Kurniasari Konoras, Akademisi Hukum Universitas Khairun, menilai penting membedakan penyelesaian konflik secara sosial dengan pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat menggantikan proses hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun TPPO.
Ia menegaskan, perkara semacam ini bukan hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menyangkut kepentingan publik. Negara, kata dia, memiliki kewajiban melindungi anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang semestinya memperoleh perlindungan dan penanganan khusus.
Isyana menjelaskan, keputusan korban atau keluarganya untuk berdamai sering kali dipengaruhi berbagai faktor, seperti tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, relasi kuasa, rasa takut, hingga keinginan agar perkara segera berakhir.
Karena itu, menurutnya, hukum tidak boleh berhenti hanya pada adanya kesepakatan damai. Penegak hukum harus memastikan keadilan substantif benar-benar terpenuhi. “Penyelesaian secara kekeluargaan justru berpotensi menghambat penegakan hukum sekaligus mengabaikan hak-hak korban,” katanya.
Dalam perspektif kriminologi, lanjut Isyana, kekerasan seksual merupakan kejahatan dengan tingkat underreporting yang tinggi. Banyak korban memilih diam karena malu, takut, atau mendapat tekanan dari lingkungan. Oleh sebab itu, apabila penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam perkara seperti ini, negara tidak hanya melindungi korban yang bersangkutan, tetapi juga melindungi anak-anak lain agar tidak menjadi korban berikutnya. Oleh karena itu, perdamaian tidak otomatis menghapus proses pidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan sedikitnya tiga risiko apabila perkara seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pertama, korban berpotensi mengalami secondary victimization karena merasa kepentingannya diabaikan. Kedua, pelaku dapat menganggap perbuatannya tidak memiliki konsekuensi hukum yang serius sehingga efek pencegahannya melemah. Ketiga, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dapat menurun karena muncul kesan bahwa perkara yang melibatkan anak dapat diselesaikan melalui negosiasi.
“Dalam kasus ini saya juga melihat ada faktor kerentanan berlapis (multiple vulnerability), karena korban bukan hanya anak tetapi juga penyandang disabilitas. Pendekatan perlindungannya harus lebih kuat dibanding perkara pidana biasa,” ujarnya.
Isyana menegaskan, prinsip equality before the law menjamin setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun profesinya.
Karena itu, apabila terduga pelaku merupakan anggota TNI, proses pertanggungjawaban pidananya harus tetap dilakukan melalui peradilan militer secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Prinsip yang sama juga berlaku apabila perkara melibatkan warga sipil. Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci agar penanganan perkara berjalan efektif sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban.
“Jika kuasa hukum dan pendamping korban memfasilitasi komunikasi dengan tujuan memastikan keselamatan korban, pemulihan psikologis, pemenuhan restitusi, atau perlindungan hak-hak korban, hal tersebut dapat menjadi bagian dari strategi pendampingan. Tapi jika diakhiri sebagai pengganti proses pidana kasus ini, maka itu tidak sejalan dengan sistem hukum pidana Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap anak korban kekerasan dan eksploitasi telah diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam regulasi tersebut, korban harus ditempatkan sebagai subjek yang berhak memperoleh penanganan, perlindungan, restitusi, dan pemulihan secara komprehensif.
“Saya tidak mengetahui fakta-fakta yang melatarbelakangi keputusan kuasa hukum maupun pendamping korban dalam perkara ini sehingga tidak dapat menilai benar atau kelirunya tindakan mereka dalam kasus konkret tersebut. Penilaian harus didasarkan pada fakta yang lengkap. Namun, pada prinsipnya, perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan penegakan hukum,” tandasnya.
Dalam masalah ini, reporter Kadera.id telah berupaya menghubungi keluarga korban untuk meminta penjelasan mengenai alasan penyelesaian damai tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.