Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin, 13 Juli 2026.

Rakor yang dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Ubaid menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut kepastian penguasaan, pemanfaatan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah sebagai sumber kehidupan.

Menurutnya, meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Halmahera Timur menjadikan persoalan tata ruang dan status lahan sebagai isu yang membutuhkan perhatian serius. Apalagi, Halmahera Timur kini menjadi salah satu daerah pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan sinkronisasi antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.

“Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara hadir untuk memastikan ruang hidup rakyat tetap terlindungi, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Ubaid.

Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah desa yang telah lama berdiri, kawasan permukiman transmigrasi, serta komunitas adat terpencil yang belum memperoleh kepastian hak atas tanah. Hal itu terjadi karena sebagian wilayah tersebut terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan pemetaan yang berlaku.

Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam memperoleh legalitas atas lahan permukiman maupun perkebunan, tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam membangun fasilitas umum, infrastruktur, dan menyediakan pelayanan dasar.

Karena itu, Bupati berharap Rakor GTRA menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Halmahera Timur adalah daerah yang sedang tumbuh dan berkembang. Potensi yang kita miliki sangat besar, sehingga berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi hambatan harus diselesaikan secara bersama-sama agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,” katanya.

Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Halmahera Timur.

Rakor turut dihadiri Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur Ikin Sodikin, unsur Kejaksaan Negeri, Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.