Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara mencatat sebanyak 80 persetujuan izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dengan total luas 35.105,47 hektare atau 99,4 persen.

Dari angka ini, 76 bertujuan izin PPLH dikuasai sektor pertambangan dengan luas 34.881,40 hektare. Sementara itu, empat persetujuan lainnya adalah di sektor non-pertambangan dengan luas 224,07 hektare.

Irsandi Hidayat, Direktur JPIK Maluku Utara mengatakan, saat ini Maluku Utara menghadapi tekanan perizinan atas kawasan hutan dalam skala puluhan ribu hektare. Menurutnya, hal ini menjadi persoalan mendasar, agar kebijakan pemanfaatan kawasan hutan tidak mengabaikan fungsi ekologis hutan, hak masyarakat, dan keberlanjutan ruang hidup generasi mendatang.

Karena itu, kata dia, pihak mendesak Kementerian Kehutanan dan pemerintah Provinsi Maluku Utara agar lakukan transparansi data, dan mengevaluasi perizinan yang telah disetujui. Kondisi ini menunjukan bahwa perizinan pertambangan sebagai persoalan penting dalam pengawasan kawasan hutan di Maluku Utara.

Selain itu, pun mesti memperkuat fungsi pengawasan terhadap dampak ekologi dan sosial termasuk informasi pelaksanaan kewajiban lingkungan, reklamasi dan rehabilitasi jika diwajibkan. Ia juga bilang, harus ada tindakan tegas bagi para pelanggaran.

“Ini tidak terpisah dari hak masyarakat yang bergantung pada kawasan hutan. Karena itu, perlu ada pemeriksaan, baik menyangkut kebun produktif, sumber air, wilayah kelola turun-temurun, dan ruang hidup masyarakat ada ketika berhadapan dengan penetapan kawasan maupun kegiatan usaha,” katanya kepada reporter Kadera.id, Rabu, 28 Oktober 2026.

Irsandi mengungkapkan, bahwa ada 10 perusahaan pemegang izin PPKH di Maluku Utara. Namun, tiga perusahaan tambang nikel justru lebih dominan seperti PT Weda Bay Nickel (WBN) dengan luas 3.777,89 hektar, PT Nusa Halmahera Minerals seluas 3.409,48 hektare dan PT Trimegah Bangun Persada seluas 2.600,42 hektare. Total pengusaha izin PPKK dari tiga perusahaan tambang nikel ini seluas 9.787,79 hektare, atau sekitar 27,9 persen dari keseluruhan luas PPKH yang tercatat.

Selain itu, ada PT Bintani Megah Indah seluas 2.091,45 hektare, PT Adidaya Tangguh dengan 1.657,50 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral seluas 1.376,90 hektare, PT Position seluas, 1.267,62 hektare PT Gane Permai Sentosa dengan luas, 1.209,30 hektare, PT Intim Mining Sentosa seluas 1.040,61 hektare, dan PT Wana Kencana Mineral seluas 990,84 hektare

“Luas persetujuan saja belum cukup untuk menjelaskan kondisi lapangan. Karena perlu pemeriksaan lanjutan mengenai terhadap tutupan hutan, pembukaan lahan, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta dampak yang dialami masyarakat di sekitar wilayah kegiatan,” tandasnya.

Bagi dia, konsentrasi luas persetujuan tersebut mestinya menjadi dasar bagi pemerintah agar dapat lakukan pengawasan dan memastikan bahwa pemanfaatan kawasan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dalam data yang telah ditelaah, ada 79 catatan bersatu aktif seluas 34.603,75 hektare. Satu catatan lainnya, berstatus tidak aktif milik PT Adhita Nikel Indonesia seluas 501,72 hektare,” katanya

Karena, lanjutnya, izin aktif tidak menjadi jaminan bahwa tanpa masalah dan membuktikan seluruh kegiatan telah memenuhi kewajibannya terhadap lingkungan, demikian sebaliknya. Kedua status ini tidak serta merta memulihkan kondisi atau sudah dipertanggungjawabkan oleh pemenang persetujuan tersebut.

“Publik juga perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai lokasi persetujuan, masa berlaku, kewajiban pemegang izin, serta hasil pengawasan di lapangan,” ucapnya.