Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus, bersama Wakil Bupati La Ode Yasir memimpin kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) dan barang kedaluwarsa hasil sitaan.
Kegiatan ini digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Lapangan GOR Bobong, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Polres Pulau Taliabu dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Pulau Taliabu.
Zainal Saidiman, Kabag Ops Polres Pulau Taliabu, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat dan Operasi Ketupat yang dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadan beberapa waktu lalu.
“Ada berbagai jenis miras yang dimusnahkan hari ini. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pulau Taliabu dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran dan konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Total barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai 6.008 botol, dengan rincian, 1.541 liter miras jenis cap tikus dan 604 botol bir beserta sejenisnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sashabila Widya L Mus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya penanggulangan masalah sosial akibat konsumsi minuman keras.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif miras,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Moh Nuh Hasi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres Pulau Taliabu, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Taliabu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.