Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate masih mengalami kendala dalam mengungkap identitas dan keberadaan pelaku pembobolan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang terjadi pada pertengahan Juni 2026.
AKP Bakri Syahruddin, Kasat Reskrim Polres Ternate, mengatakan minimnya alat bukti menjadi salah satu hambatan utama dalam proses penyelidikan. Selain itu, saat peristiwa terjadi, petugas keamanan (sekuriti) diketahui tidak sedang bertugas.
“Rekaman CCTV tidak bisa ada karena servernya dicuri pelaku,” kata Bakri kepada reporter Kadera.id, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia bilang, penyidik sempat menemukan bekas goresan jari di lokasi kejadian perkara (TKP). Namun, bukti tersebut tidak dapat diidentifikasi secara maksimal. Ia menjelaskan, sidik jari yang menempel pada permukaan kayu, besi, maupun tembok memang sulit terbaca.
Meski demikian, polisi terus melanjutkan penyelidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi yang terdiri dari dua petugas sekuriti dan seorang pelapor. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil petugas cleaning service untuk dimintai keterangan.
“Sementara kami menjadwalkan pemeriksaan cleaning service karena sampai sekarang pelakunya belum terungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Iriyani Abd. Kadir, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Ternate. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait identitas maupun keberadaan terduga pelaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus ini kepada kepolisian sesuai kewenangannya,” kata Iriyani.
Menanggapi belum ditemukannya sidik jari yang dapat mengarah kepada pelaku, Iriyani menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan forensik. Kendati demikian, ia menegaskan penyelidikan tidak boleh berhenti hanya karena satu alat bukti belum ditemukan.
Menurutnya, masih banyak instrumen, metode, dan alat pembuktian lain yang dapat digunakan untuk mengungkap tindak pidana, seperti pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, hingga pendekatan ilmiah sesuai prosedur penyelidikan.
Ia berharap penyidik dapat mengoptimalkan seluruh upaya untuk mengungkap pelaku beserta motif di balik aksi pembobolan tersebut. Selain itu, perkembangan penanganan perkara diharapkan dapat disampaikan secara berkala kepada publik guna menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penyelidikan serta menghormati independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
Diketahui, pembobolan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara terjadi pada Jumat malam, 19 Juni 2026, bertepatan dengan penerapan kebijakan work from home (WFH) sehingga aktivitas pegawai dilakukan dari rumah.
Pelaku diduga masuk ke dalam kantor melalui ventilasi kaca di toilet yang terhubung dengan ruang Kepala Ombudsman Maluku Utara. Dalam aksinya, pelaku membobol empat dari 13 ruangan di kantor tersebut, termasuk ruang bendahara.
Dari ruang bendahara, pelaku membawa kabur sebuah brankas yang berisi tiga hard disk yang menyimpan dokumen kerja, satu unit telepon genggam, serta server CCTV yang diduga sengaja dicuri untuk menghilangkan jejak.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.