Seorang pria berinisial SM (35) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, pada Senin, 27 April 2026. Ia ditangkap karena diduga memiliki 1,6 gram sabu.

IPDA Sudirjo, Kasi Humas Polres Ternate, mengatakan barang bukti yang disita meliputi sejumlah saset plastik bening berisi sabu, pipa kaca, timbangan digital, sedotan, serta ponsel dan kartu SIM.

“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, penyidik akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut. Selain itu, polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Ia bilang, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Ternate. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan. Ia terlihat masuk ke rumah melalui pintu belakang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di dalam toilet rumah. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu saset kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam sedotan plastik di dalam bak air.

“Selain itu, sejumlah saset lainnya ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur,” tambahnya.

Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, warga diminta segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Hal ini demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Ternate,” pungkasnya.