Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi bersama PLN UP3 Sofifi di Ruang Rapat Sofyan Ali, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Senin, 11 Mei 2026.

Pertemuan itu membahas penguatan pelayanan publik sektor ketenagalistrikan, termasuk laporan masyarakat terkait dugaan biaya layanan PLN yang tidak sesuai ketentuan.

Rapat dipimpin langsung Iriyani Abd. Kadir, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, dan dihadiri Ilham Sunda Diputra, Manager PLN UP3 Sofifi, beserta jajaran, dan tim keasistenan Ombudsman Maluku Utara.

Dalam kesempatan itu, Iriyani menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan ketenagalistrikan yang dikeluhkan masyarakat.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan sinergi antarlembaga, keterbukaan informasi, serta komitmen bersama dalam melakukan perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.

Iriyani mengapresiasi langkah proaktif PLN dalam membangun komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, roadshow desa dapat menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan publik kepada penyelenggara layanan.

Akmal Kadir, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, juga mengapresiasi kolaborasi yang telah terjalin antara Ombudsman dan PLN UP3 Sofifi, termasuk dalam pelaksanaan Expo Pelayanan Publik 2024 di Lifofa, Kecamatan Oba Selatan.

Dalam rapat tersebut, Ombudsman turut menyampaikan sejumlah masukan kepada PLN, di antaranya terkait keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik tanpa pemberitahuan, optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat, serta penguatan sistem pencatatan dan tindak lanjut pengaduan secara offline maupun online.

Nurul Fajri Husain, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Maluku Utara, meminta penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan PLN.

“Sistem pengelolaan pengaduan yang baik merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Ilham Sunda Diputra, Manager PLN UP3 Sofifi, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Maluku Utara atas komunikasi dan koordinasi yang selama ini berjalan baik. Ia menjelaskan, pihak PLN telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait biaya layanan dengan menemui langsung pelapor guna melakukan klarifikasi dan penyelesaian awal.

Menurut Ilham, sebagian persoalan pelayanan diduga melibatkan oknum tertentu yang bertindak di luar prosedur resmi perusahaan. Karena itu, PLN berkomitmen melakukan evaluasi internal, pembinaan pegawai, serta memperkuat pengawasan terhadap proses pelayanan kepada masyarakat.

Dalam forum tersebut, PLN UP3 Sofifi juga menyampaikan rencana roadshow keliling desa sebagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur layanan resmi PLN, mekanisme pengaduan, serta hak dan kewajiban pelanggan.

“Kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dapat terlibat sebagai mitra strategis dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PLN UP3 Sofifi menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan SOP pengelolaan pengaduan masyarakat, meningkatkan transparansi informasi pelayanan, serta memperbaiki mekanisme penyampaian informasi terkait pemadaman listrik agar dapat diketahui masyarakat lebih awal.

Dalam rapat itu, kedua belah pihak menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya peningkatan koordinasi dalam penyelesaian laporan masyarakat, penguatan pengawasan internal guna mencegah tindakan di luar prosedur resmi, peningkatan edukasi layanan kepada masyarakat, serta penguatan kolaborasi dalam kegiatan pelayanan publik ke depan.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan serta memperkuat sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan PLN UP3 Sofifi demi pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.