Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mengklaim sejumlah ritel modern, seperti Jatiland Mall, Alfamidi, Indomaret, dan beberapa toko lainnya mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Kebijakan itu resmi diluncurkan pada 20 Agustus 2025.
Musli Mohammad, Kepala DLH Kota Ternate, mengatakan penerapan aturan tersebut bertujuan menekan peningkatan sampah plastik sekaligus mengurangi beban sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Tidak hanya sebatas pengurangan kantong plastik. Kami melihat di lapangan sejumlah pelaku usaha sudah mulai mengikuti aturan tersebut,” kata Musli kepada reporter Kadera.id, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, DLH terus mendorong penggunaan tas belanja ramah lingkungan di setiap toko modern. Bahkan, para pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan bulanan terkait progres pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Musli mengakui masih ada beberapa toko modern yang sempat mendapat teguran karena belum mematuhi aturan pemerintah.
“Sudah ada surat teguran yang kami layangkan ke beberapa toko. Tapi setelah dipanggil, semuanya sudah mulai mematuhi aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, khususnya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
DLH juga rutin membagikan tas belanja ramah lingkungan dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat. Program itu dilakukan secara bertahap dengan target seluruh pelaku usaha di Kota Ternate ikut menerapkan kebijakan tersebut.
“Di beberapa kegiatan bersama masyarakat, kami membagikan tas belanja ramah lingkungan. Targetnya, seluruh pelaku usaha bisa menerapkannya secara bertahap,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.