Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait persoalan limbah sisa tulang dan daging ikan di Pasar Higienis Bahari Berkesan, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. Limbah tersebut diketahui dibuang ke laut dengan volume mencapai lebih dari 1 ton per hari.

“Nanti saya konfirmasi dengan DLH. Supaya secepatnya solusi bagaimana,” kata Nursidah DJ Mahmud, Kepala Disperindag Kota Ternate, kepada reporter Kadera.id saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin, 4 Mei 2026.

Nursidah mengaku pihaknya sudah berulang kali menegur pedagang agar tidak membuang limbah ikan ke laut. Namun, praktik tersebut masih terus terjadi.

“Tong sudah kasih edukasi. Bahwa jangan buang limbah sisa ikan ke laut. Tapi tetap dilakukan,” katanya.

Menurutnya, Pasar Higienis sebenarnya telah dilengkapi dengan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun, fasilitas tersebut hanya mampu mengolah limbah cair dari aktivitas pasar. Sementara itu, pengolahan limbah padat seperti tulang dan sisa daging ikan belum tersedia, sehingga pedagang masih membuangnya ke laut. Kondisi ini berpotensi mencemari ekosistem, memicu eutrofikasi, serta menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan.

Meski demikian, Nursidah bilang telah tersedia mesin pembakar limbah ikan yang bisa dimanfaatkan pedagang.

“Tapi ada mesin pembakar sisa ikan. Harusnya bawa di alat pembakaran,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai rencana pengadaan alat pengolahan limbah padat, Nursidah mengatakan hal tersebut bergantung pada ketersediaan anggaran.

“Mudah-mudahan, doakan anggaran kami ditambah agar bisa mengadakan alat pengolahan limbah sisa ikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ida, salah satu pedagang ikan, mengungkapkan bahwa volume limbah sangat bergantung pada jumlah pembeli. Bahkan, terdapat pekerja khusus yang bertugas mengangkut dan membuang limbah ke laut secara bergiliran.

“Satu hari bisa lebih 1 ton menghasilkan limbah sisa ikan. Itu tergantung pembeli. Kalau banyak, ya, sampah juga banyak. Demikian sebaliknya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran, termasuk membuang limbah ke media lingkungan seperti laut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan juga menegaskan bahwa laut merupakan bagian dari lingkungan hidup yang harus dilindungi dari pencemaran, yakni masuknya zat atau limbah yang melampaui baku mutu.