Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional dan WALHI Maluku Utara, serta Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, melaporkan PT Harita Nickel atas dugaan kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan pada 22–23 Mei 2026 kepada lima lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Mereka mendesak lima lembaga tersebut membentuk tim investigasi independen untuk mengaudit kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk terhadap izin lingkungan, dokumen AMDAL, serta standar hak asasi manusia. Selain itu, mereka juga menuntut penghentian sementara operasi tambang, pemulihan lingkungan dan mata pencaharian warga, hingga pemberian kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Nurhayati Jumadi, warga Desa Kawasi, mengatakan aktivitas PT Harita Nickel diduga telah mencemari sumber air dan ekosistem laut, merusak lingkungan, merampas ruang hidup warga, hingga memicu upaya relokasi paksa. Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan, namun kemajuan seharusnya tetap menghormati hak hidup warga.
Ia menjelaskan, Desa Kawasi dan Soligi dilanda banjir hingga tiga kali pada Juni 2025. Banjir tersebut merusak rumah warga, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, serta lahan pertanian masyarakat. Namun, kata dia, perusahaan terkesan abai terhadap persoalan tersebut.
“Kami berharap lima lembaga negara dapat menerima aduan ini dan bekerja secara objektif untuk menegakkan kemanusiaan serta menjaga kelestarian alam,” kata Nurhayati, Ahad, 24 Mei 2026.
Berdasarkan catatan WALHI Maluku Utara, banjir di sekitar kawasan industri PT Harita Nickel terus berulang sejak 2023 hingga 2025. Pada Juni 2025, banjir setinggi sekitar 15 sentimeter terjadi sebanyak tiga kali dan menggenangi permukiman warga. Kondisi ini dinilai menunjukkan praktik transisi energi yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat lokal demi kepentingan proyek industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Astuti Kilwouw, Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, mengatakan banjir yang terus berulang di kawasan industri Harita Nickel bukan semata fenomena alam, melainkan dampak dari aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel berskala besar.
“Keadaan ini dipertegas oleh temuan WALHI Maluku Utara yang melihat adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan dalam menjaga lingkungan, ditambah lagi dengan longgarnya pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Astuti menegaskan, kerugian yang dialami warga tidak hanya berupa kerusakan harta benda, tetapi juga lumpuhnya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Ia menyebut sebanyak 199 kepala keluarga terdampak banjir, termasuk 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah.
“Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” katanya.
Sementara itu, Faizal Ratuela dari Tim Kampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI Nasional menilai tata kelola lingkungan dalam industri nikel menunjukkan kegagalan sistemik. Menurutnya, lemahnya pengawasan negara turut memperparah krisis yang terjadi.
“Dampak bencana ini tidak hanya soal kerugian materi, tetapi juga kemunduran kondisi sosial-ekonomi serta pelanggaran HAM secara struktural di lapangan,” ujarnya.
Faizal juga mengkritik berbagai sertifikasi dan label hijau yang disematkan kepada perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan berbasis prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).
“Label hijau ini tidak lebih dari kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif,” katanya.
Ia menilai predikat tersebut ironis, mengingat rekam jejak korporasi itu dinilai berkaitan dengan kerusakan ekosistem pesisir, perampasan ruang hidup masyarakat adat, serta pencemaran sumber air warga di Pulau Obi.
“Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini: agenda global yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi, namun di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan, memiskinkan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kerakusan pasar nikel,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.