Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara bersama Salawaku Institut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Priven Lestari kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Desakan itu menguat menjelang peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 yang jatuh pada 29 Mei. Mereka menilai pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 oleh perusahaan tambang nikel tersebut kembali mengancam kelestarian ekologis Gunung Wato-wato di Halmahera Timur. Pengajuan RKAB itu tercatat dengan nomor T-360.RKAB/MB.04/DJB.M/2026.
Selain meminta pencabutan IUP dan pembatalan RKAB, JATAM dan Salawaku Institut juga mendesak Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup segera mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Priven Lestari. Mereka juga meminta Gunung Wato-Wato ditetapkan sebagai kawasan perlindungan sumber daya air dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat.
Mereka menilai keberadaan tambang di wilayah tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur. Dalam RTRW, Gunung Wato-Wato ditetapkan sebagai kawasan lindung, zona perlindungan sumber mata air, serta kawasan rawan longsor dan banjir. Namun, sebagian besar konsesi PT Priven Lestari yang mencapai 4.953 hektare justru berada di kawasan tersebut.

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jatam Maluku Utara, mengatakan penolakan warga terhadap PT Priven Lestari sudah berlangsung sejak 2014. Warga menilai aktivitas tambang mengancam sumber air, ruang produksi pangan, wilayah kelola masyarakat, hingga keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.
Menurutnya, aspirasi warga tidak pernah diakomodasi secara menyeluruh karena proses konsultasi publik dinilai minim partisipasi, sementara sosialisasi izin lingkungan dilakukan secara tertutup.
“Pada 2023, sebelum memenuhi seluruh prasyarat perizinan kehutanan, termasuk PPKH, perusahaan juga diduga telah membuka jalan hauling yang melintas di badan sungai dan kawasan resapan air,” kata Julfikar, Selasa, 26 Mei 2026.
Ia menilai aktivitas tersebut berisiko mempercepat erosi, memperparah sedimentasi sungai, dan merusak sistem hidrologi yang selama ini menjaga keseimbangan ekologis Teluk Buli.
“Aktivitas pembukaan jalan hauling itu sempat dilakukan pada 2023. Namun kegiatan tersebut terhenti setelah mendapat penolakan dan aksi protes warga Kecamatan Maba pada September 2023,” ujarnya.
Kini, lanjut Julfikar, berdasarkan laporan warga, PT Priven Lestari melalui subkontraktornya, PT Mining Abadi Indonesia (MAI), diduga kembali menyiapkan operasi tambang di wilayah tersebut. Perusahaan disebut telah membangun kantor operasional, menyiapkan lahan jetty di Desa Gamesan, serta mulai melakukan pendekatan kepada masyarakat.
“Padahal berdasarkan RTRW Halmahera Timur, kawasan pesisir tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas jetty maupun aktivitas pendukung pertambangan,” katanya.

M. Said Marsaoly, Ketua Salawaku Institut sekaligus warga Halmahera Timur, mengatakan ruang hidup dan sumber utama air bersih masyarakat Buli sangat bergantung pada keberadaan Gunung Wato-Wato yang disebutnya sebagai benteng terakhir penyangga ekosistem di wilayah itu.
Ia menjelaskan, sebanyak 13.486 jiwa di 10 desa di Kecamatan Maba bergantung pada sembilan aliran sungai yang hulunya berada di kawasan Gunung Wato-Wato. Kawasan itu juga menopang pertanian warga, menjaga ekosistem pesisir Teluk Buli, serta menjadi penyangga aktivitas perikanan masyarakat.
“Keberadaan Wato-Wato memiliki hubungan langsung dengan keselamatan ekologis dan ekonomi warga,” kata Said.
Menurutnya, jika operasi pertambangan tetap berlangsung, masyarakat sekitar akan kehilangan sumber air bersih, ruang produksi pangan, dan sumber penghidupan yang selama ini menopang kehidupan mereka. Dampak ekologis jangka panjang, seperti banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga rusaknya ekosistem pesisir, dikhawatirkan akan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Sedikit kerusakan di hulu Wato-Wato akan memicu krisis air bersih, banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga rusaknya ekosistem pesisir,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.