Puluhan massa aksi Front Perjuangan Rakyat Gane (FPRG) demonstrasi di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, pada Selasa, 4 Februari 2025. Mereka mendesak PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) mencabut patok hak guna usaha (HGU) yang dilakukan secara sepihak di atas kebun warga Desa Gane Dalam dan Desa Sekely, di Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan.

Irsandi Hidayat, koordinator aksi mengatakan warga pemilik kebun tidak mengetahui kalau lahan mereka dipatok secara sepihak oleh perusahaan sawit tersebut. Ia bilang, perusahaan melakukan pencaplokan secara tiba-tiba.

“Proses ini sama sekali tidak melibatkan warga. Padahal, terkait HGU harus ada proses pelepasan lahan. Tapi sejauh ini, warga tidak pernah dilibatkan,” kata Manager Wilayah Kelola Rakyat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara itu kepada reporter Tuturfakta.

Perusahaan menyebut tidak pernah mencaplok lahan warga, namun dari laporan warga yang Israndi dan aliansi dapatkan, kebun mereka telah dipatok. Sehingga, warga khawatir akan ada penggusuran sepihak kedepan.

Israndi bilang Walhi Maluku Utara bersama warga juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas ekspansi perusahaan kebun kelapa sawit tersebut. Hasilnya, patok batas konsesi HGU PT GMM benar bercokol di kebun milik warga.

Tercatat, ada 56 warga Gane Dalam dan 65 warga Sekely yang lahan kebun mereka dicaplok HGU PT GMM dengan total luas sekitar 242,8 hektar. Menurut Irsandi, HGU perusahaan itu memang dalam proses, tetapi sertifikatnya belum sah secara hukum. “Karena itu, warga inginkan saat ini, patok konsesi HGU harus keluar dari kebun,” katanya.

Irsandi menyayangkan sikap BPN Malut yang terkesan tidak serius saat didatangi massa aksi. Meski dijanjikan ada kepastian di tanggal 10 Februari nanti setelah beroordinasi dengan BPN Halmahera Selatan, namun jika tidak ada kepastian atas hak ulayat tanah warga, mereka akan aksi kembali.

Rasti Nurdin, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sekely (IPMS), yang ikut aksi, berharap agar setelah aksi tersebut ada sikap serius BPN Maluku Utara dan BPN Halmahera Selatan. Sebab, di kampungnya, Sekely, warga sudah was-was kebun mereka tergusur perusahaan sawit.

“Kami tidak pernah menyerahkan lahan pertanian kepada PT GMM atau pihak BPN Halsel untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit, seperti yang diklaim perusahaan saat ini,” dikutip dalam pernyataan sikap.

Sebab itu, mereka menolak tegas pemasangan patok-patok batas HGU yang berada di dalam lahan perkebunan warga.