Aktivitas pertambangan yang terus meluas di wilayah Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, diduga telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap lahan pertanian warga.
Nurhakiki, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Halmahera Timur, mengatakan sedikitnya 20 kebun milik petani terdampak banjir dan sedimentasi lumpur pada 6 Mei 2026. Selain merendam lahan pertanian, sedimentasi juga menyebabkan kualitas air menurun drastis.
Menurutnya, air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh dan berwarna cokelat selama lebih dari sebulan. Sejumlah sumber air bahkan tidak lagi layak digunakan. Sedimen juga disebut telah mengganggu irigasi Bendungan Sungai Opiyang serta mengakibatkan kematian ikan dan hewan ternak milik warga.
“Ketika sedimen mencapai laut, ekosistem pesisir ikut terdampak dan banyak biota laut mati. Sebelum aktivitas tambang berkembang masif, kondisi sungai dan sumber air masih bersih dan stabil,” kata Nurhakiki dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima, Ahad, 7 Juni 2026.
Ia menilai industrialisasi pertambangan di Halmahera Timur telah memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran lahan pertanian hingga kerusakan wilayah pesisir. Kondisi serupa, kata dia, juga terjadi di sejumlah desa seperti Bumi Restu, Mekar Sari, Batu Raja, dan Subaim.
Meski peristiwa tersebut berulang, Nurhakiki menilai belum ada langkah pemulihan maupun pencegahan yang memadai dari perusahaan terkait maupun pemerintah.
“Petani menduga dampak ini berasal dari aktivitas pertambangan PT Arumba Jaya Perkasa, PT JAS, PT ARA, PT Priven, dan PT Position,” ujarnya.
SPI Haltim mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan guna menyelamatkan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah dari dampak ekspansi industri tambang. Mereka meminta Bupati Halmahera Timur dan Gubernur Maluku Utara memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan warga terdampak.
Selain itu, SPI juga mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut penyebab pencemaran dan menghitung kerugian yang dialami petani.
“Pemerintah harus segera menetapkan kebijakan perlindungan kawasan pangan dan menjalankan reforma agraria sejati sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria,” tegasnya.
Nurhakiki bilang, pembiaran terhadap petani yang terdampak pencemaran lingkungan bertentangan dengan prinsip-prinsip UNDROP (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas) yang menjamin perlindungan hak-hak petani dari diskriminasi, perampasan lahan, hingga kemiskinan.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memberikan hak kepada petani untuk memperoleh perlindungan dari risiko gagal panen dan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
“Jika aktivitas tambang terbukti merusak lahan pertanian atau menyebabkan gagal panen, petani berhak menuntut ganti rugi serta pemulihan lingkungan atas kerugian yang mereka alami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.