Puluhan karyawan PT Samudera Mulia Abadi (SMA) site PT Weda Bay Nickel (WBN), Kabupaten Halmahera Tengah, diduga belum menerima upah selama masa standby yang diberlakukan sejak 3 Mei 2026.

Padahal, dalam Surat Pemberitahuan Status Standby Nomor 437/SMA/WBN/HR/V.2026, perusahaan menyatakan bahwa upah pokok pekerja tetap dibayarkan selama masa standby berlangsung. Dalam surat tersebut, karyawan juga diminta untuk tidak melaksanakan tugas maupun terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan atau pihak pemberi kerja lainnya.

Status standby itu diberlakukan sebagai dampak penyesuaian operasional akibat berkurangnya target produksi dari PT Weda Bay Nickel (WBN).

Menanggapi hal tersebut, Dealfrit Kaerasa, kuasa hukum salah satu karyawan PT SMA, melayangkan somasi kepada pihak perusahaan pada 11 Juni 2026. Somasi tersebut berisi tuntutan agar PT SMA segera memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan selama masa standby.

Menurut Dealfrit, perusahaan diduga mengabaikan hak-hak normatif pekerja sebagaimana tercantum dalam poin pertama surat pemberitahuan standby. Ia menyebut, kliennya merupakan satu dari 47 karyawan Departemen Hauling PT SMA yang terdampak kebijakan tersebut.

“Pada 11 Juni 2026 kami telah mengirimkan surat somasi pertama kepada PT SMA melalui surat elektronik (email) sebagai bentuk peringatan dan upaya penyelesaian secara baik sebelum menempuh langkah hukum lanjutan,” kata Dealfrit dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menilai, tindakan perusahaan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa pekerja berhak memperoleh upah selama hubungan kerja masih berlangsung.

Dealfrit menegaskan, status standby tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, terlebih perusahaan telah menyatakan kesanggupannya membayar upah pokok melalui surat resmi.

“Perusahaan tidak bisa melarang pekerja bekerja di tempat lain, tetap mengikat pekerja dalam hubungan kerja aktif, tetapi pada saat yang sama mengabaikan kewajiban pembayaran upah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa 47 karyawan yang sebelumnya berstatus standby, termasuk kliennya, kini telah dirumahkan. Karena itu, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja sebagaimana tercantum dalam surat somasi.

Jika somasi tersebut tidak diindahkan, kata Dealfrit, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah hukum melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial akan segera ditempuh apabila surat somasi ini tidak mendapat tanggapan dari perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SMA belum memberikan tanggapan. Reporter Kadera.id telah berupaya mengonfirmasi bagian HR Payroll PT SMA site WBN melalui pesan singkat, namun belum memperoleh respons.