Sebanyak 88 wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat atau MHA di perairan laut yang tersebar di seluruh Indonesia.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mencatat, sebaran MHA tersebut di antara gugusan Kepulauan Papua hingga Sulawesi – bagian tengah dan timur Indonesia.

Akan tetapi, tak ada satupun sebaran MHA yang ada di Provinsi Maluku Utara. Padahal, menurut data KKP, cakupan MHA ini melingkari Maluku Utara, yakni meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan atau WPP 714, WPP 715, WPP 716 dan WPP 717.

Sekitar 36 wilayah kelola masyarakat adat ini berada di Provinsi Papua Barat, kemudian 34 di Provinsi Maluku, 11 di Sulawesi Tenggara, enam di Papua, dan satu MHA di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, sekitar 52 titik untuk kegiatan adat dan 36 lainnya penangkapan tradisional.