Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menilai proyek pengembangan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Talaga Rano, Halmahera, yang dikelola PT Ormat Geothermal Indonesia berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat, sumber air, lahan pertanian, hingga kehidupan sosial-budaya warga di sekitar kawasan.

PT Ormat Geothermal Indonesia mengantongi izin pengelolaan seluas 16.650 hektare dengan target kapasitas pembangkit sebesar 40 megawatt (MW). Dalam tahap eksplorasi, perusahaan berencana melakukan pengeboran hingga kedalaman 1.000–2.000 meter untuk memperoleh sumber panas bumi.

Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, mengatakan proyek geothermal tidak berbeda dengan industri ekstraktif lainnya yang dibungkus dengan narasi transisi energi hijau dan energi terbarukan.

Menurutnya, proyek tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Astuti juga menyinggung dugaan afiliasi PT Ormat Geothermal Indonesia dengan Ormat Technologies, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan sistem ekonomi Israel.

Ia mempertanyakan orientasi pembangunan proyek tersebut, apakah benar untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat Maluku Utara atau justru untuk kepentingan pasar energi yang lebih luas.

Astuti khawatir proyek tersebut akan mengulang pengalaman sejumlah proyek skala besar yang dinilai mengorbankan masyarakat lokal.

“Seperti yang terjadi pada Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) atau Perkebunan Pangan dan Energi Terpadu Merauke (PPETM), yang merupakan mimpi negara memberi makan dunia, tetapi justru menghilangkan sumber pangan lokal seperti sagu dan membuat warga setempat kehilangan sumber penghidupan,” katanya kepada Kadera.id, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Astuti, pengembangan panas bumi di Talaga Rano berpotensi menghilangkan ruang hidup masyarakat, mengganggu sumber air, mengurangi lahan pertanian, mengancam nilai sosial-budaya, serta berdampak pada keanekaragaman hayati.

“Masyarakat yang akan menanggung beban ekologisnya. Lahan-lahan warga yang ditanami cengkeh, pala, dan kelapa bisa hilang demi pembangunan proyek panas bumi. Dalam pengelolaannya juga tetap menggunakan logam berat sehingga berpotensi menghasilkan limbah,” ujarnya.

Ia menambahkan, transisi energi yang selama ini dikampanyekan pemerintah lebih banyak mengakomodasi kepentingan korporasi dibanding masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menghilangkan mata pencaharian warga, terlebih sebelumnya masyarakat adat Suku Sahu dan Wayoli telah menyatakan penolakan terhadap rencana proyek tersebut.

Sementara itu, Fery, perwakilan PT Ormat Geothermal Indonesia, membantah tudingan bahwa perusahaannya memiliki afiliasi dengan Israel.

“Kita tidak ada hubungan diplomatik dengan Israel. Tidak mungkin Israel bisa investasi di sini,” kata Fery kepada wartawan usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Pengembangan Panas Bumi WKP Talaga Rano di Bela Hotel, Ternate, Rabu, 22 Juli 2026.

Fery juga menepis anggapan bahwa kegiatan eksplorasi panas bumi akan merusak lingkungan. Menurutnya, pengeboran dilakukan pada kedalaman 1.000 hingga 2.000 meter sehingga tidak akan memengaruhi air permukaan, termasuk kawasan Talaga Rano.

“Di bawah permukaan semuanya tertutup oleh lapisan batuan. Tidak mungkin terjadi kebocoran yang mencemari air permukaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PT Ormat Geothermal Indonesia memperoleh izin pengusahaan pada Juni 2026. Saat ini perusahaan masih berada pada tahap survei lapangan yang dijadwalkan berlangsung sepanjang 2026 hingga 2027.

Selanjutnya, pada 2028 perusahaan akan memulai persiapan pembangunan awal. Meski kapasitas pembangkit yang direncanakan hanya 40 MW atau diperkirakan memerlukan area sekitar 40 hektare, perusahaan tetap memperoleh wilayah kerja seluas 16.650 hektare untuk kepentingan survei dan eksplorasi.

“Kalau sesuai proposal saat lelang, operasi komersial direncanakan mulai tahun 2031. Namun kami menargetkan bisa beroperasi lebih cepat, yakni pada 2030,” kata Fery.