Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara menilai pemasangan ratusan patok oleh PT Harita Nickel di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mengabaikan prinsip partisipasi publik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Pasalnya, patok-patok tersebut dipasang tanpa sosialisasi maupun persetujuan warga.
Astuti N. Kilwouw, Direktur Eksekutif Walhi Maluku Utara, mengatakan pihaknya akan terus mendukung perjuangan warga Desa Kawasi dalam mempertahankan hak-haknya sesuai dengan prinsip-prinsip yang diperjuangkan Walhi.
Menurut Astuti, apa pun alasan perusahaan memasang patok tersebut, masyarakat tetap berhak mengetahui tujuan dan dasar pemasangannya. Sebab, patok milik Harita Nickel itu muncul secara tiba-tiba di wilayah desa tanpa penjelasan kepada warga.
Ia menilai tindakan warga yang mencabut patok merupakan bentuk upaya mempertahankan ruang hidup, termasuk nilai kultural dan historis kampung mereka yang selama ini dinilai terancam oleh rencana relokasi.
“Perusahaan harus membuka ruang dialog untuk menjelaskan tujuan pemasangan patok. Kalau memang untuk penghijauan, kenapa tidak meminta persetujuan warga? Kalau warga tidak mau, ya jangan dilanjutkan,” kata Astuti kepada Kadera.id, Rabu, 22 Juli 2026.
Astuti juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga setelah mereka menolak dan mencabut patok-patok tersebut. Menurutnya, perusahaan bahkan disebut mengancam akan membawa persoalan itu ke ranah pidana.
Ia menyebut kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Warga, kata dia, telah berulang kali mengalami tekanan, baik secara fisik maupun psikologis, di tengah kerusakan ekologis serta berkurangnya ruang hidup dan lumbung sagu akibat aktivitas pertambangan.
“Saya melihat ini sebagai upaya untuk meredam gejolak perlawanan warga dalam konteks relokasi yang selama ini mereka tolak,” ujarnya.
Astuti menegaskan, setiap kegiatan pembangunan seharusnya mengedepankan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan. Dengan prinsip tersebut, aspirasi masyarakat dapat benar-benar didengar sebelum suatu kebijakan atau kegiatan dijalankan.
Ia juga menilai pengelolaan lingkungan hidup semestinya berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, menurutnya, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) justru menghilangkan ruang penerapan prinsip FPIC dalam proses perizinan.
“Padahal, FPIC merupakan kunci agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi, menyatakan pemasangan ratusan patok tanpa sosialisasi telah mempersempit ruang gerak masyarakat. Karena itu, warga berupaya menghentikan pemasangan hingga perusahaan, pemerintah desa, maupun pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi.
Meski perusahaan mengklaim pemasangan patok dilakukan untuk penghijauan, warga tetap mencurigai langkah tersebut berkaitan dengan upaya relokasi yang selama ini mereka tolak.
“Kalau memang untuk penghijauan, apa tujuannya dan apa manfaatnya bagi masyarakat yang menolak relokasi? Mereka bilang supaya udara lebih segar, tapi kenapa tidak disosialisasikan kepada masyarakat?” kata Ahmad kepada Kadera.id, Ahad, 19 Juli 2026.
Sementara itu, pihak Humas Harita Nickel yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.