Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang paripurna Kantor DPRD Pulau Taliabu, Kamis, 2 Juli 2026 malam.

Rapat dipimpin Moh. Nuh Hasi, Ketua DPRD Pulau Taliabu, didampingi Sukardinan Budaya, Wakil Ketua I. Hadir dalam rapat tersebut Taliabu La Ode Yasir, Wakil Bupati Taliabu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.

Dalam rapat itu, Panitia Kerja (Panja) Penelusuran Tindak Lanjut LHP BPK DPRD Pulau Taliabu menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2025.

Suratman Baharudin, Ketua Panja, mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPRD. Salah satunya menyangkut penyusunan keuangan daerah, yakni ditemukannya ketidaksesuaian klasifikasi belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, anggaran tersebut secara substansi ditempatkan pada klasifikasi belanja yang tidak tepat.

Selain itu, Panja juga menyoroti pengelolaan belanja daerah. Suratman menjelaskan, belanja daerah semestinya disusun dengan pendekatan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, serta berorientasi pada pencapaian target kinerja guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada sejumlah pihak, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan kegiatan belanja daerah.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset daerah. Panja menemukan kegiatan pemusnahan obat pada Dinas Kesehatan senilai Rp112.745.515 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, kegiatan pemusnahan aset berupa gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan juga dinilai tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui laporan tersebut, Panja berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu di bawah kepemimpinan Bupati Sashabila Widya Lufitalia Mus dan Wakil Bupati La Ode Yasir bersama DPRD berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten. Panja juga meminta seluruh pejabat daerah yang memperoleh rekomendasi dalam LHP BPK segera menyelesaikan kewajiban tindak lanjutnya.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

“Selanjutnya, Pasal 21 undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penelusuran terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” ujar Suratman.