Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memastikan belum memiliki rencana untuk merumahkan maupun memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Halmahera Timur.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Ubaid Yakub, Bupati Halmahera Timur, pada Rabu, 8 Juli 2026, usai memantau berbagai informasi di media sosial terkait kebijakan sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang merumahkan PPPK dan tenaga honorer.

Menanggapi isu tersebut, Ubaid menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur hingga saat ini belum mengambil langkah untuk merumahkan pegawai. Menurutnya, pemerintah daerah masih mengkaji berbagai solusi lain agar PPPK dan tenaga honorer tetap dapat dipertahankan.

“Kami belum sampai pada opsi untuk merumahkan PPPK maupun honorer. Saat ini kami masih memikirkan langkah-langkah taktis lainnya,” tegas Ubaid.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Ubaid mengaku telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Timur untuk mendata seluruh tenaga honorer di jenjang SD dan SMP. Pendataan itu dilakukan dengan memisahkan sekolah yang berada di wilayah lingkar tambang dan sekolah yang berada di luar kawasan tambang.

“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Timur untuk mendata seluruh tenaga honorer di sekolah, baik SD maupun SMP. Data itu akan dipisahkan berdasarkan sekolah yang berada di wilayah tambang dan yang tidak,” ujarnya.

Menurut Ubaid, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan skema lain dengan melibatkan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan tenaga honorer, sehingga tidak perlu mengambil kebijakan merumahkan pegawai.

Ia mengungkapkan, salah satu perusahaan yang telah diajak berkomunikasi adalah PT NKA. Namun hingga kini pembahasan tersebut masih sebatas tahap penawaran dan belum menghasilkan kesepakatan.

“Yang jelas, belum ada kesepakatan. Masih dalam tahap penawaran. Semoga nanti ada kesepahaman,” pungkasnya.